Ayah Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Usaha Komoditi Emas

Ayah Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Usaha Komoditi Emas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk periode 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

Ayah dari Menpora Dito Ariotedjo diperiksa di kantor Kejagung, pada Kamis, 10 Agustus 2023 kemarin.

"APA (Arie Prabowo Ariotedjo) diperiksa selaku Mantan Direktur PT Antam, Tbk," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/8/2023).

Selain ayah Menpora Dito Ariotedjo, penyidik Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni B selaku Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016. Kemudian, A selaku Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kabupaten Sidoarjo.

Dan terakhir, MA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tukas Ketut.

Diketahui, Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.

Alasan Naik Penyidikan

Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.

"Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng," kata Ketut.

"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," sambungnya.

Sumber: liputan6
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita