ASN PPPK Akan Terima Pensiun Pakai Skema Fully Funded, Besaranya Hingga 1 Miliar Rupiah

ASN PPPK Akan Terima Pensiun Pakai Skema Fully Funded, Besaranya Hingga 1 Miliar Rupiah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Sejak digulirkanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah secara bertahap terus meningkatkan perporma ASN Non PNS ini.

Keberpihakan pemerintah terhadap ASN PPPK itu, ditandai dengan munculnya berbagai regulasi untuk meningkatkan tingkat kesejahteraanya.

Yang baru saja terbit yakni, Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK.


Selain mendapat kenaikan gaji berkala seperti PNS, PPPK justru ditambah dengan adanya gaji Istimewa.


Pemberian gaji istimewa itu, hanya diberikan kepada PPPK, tidak untuk PNS.

Kabar baik terbaru seperti dihimpun garut.suara.com pada Rabu, (02/08/2023), Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan PPPK juga akan mendapat tunjangan pensiun.


Menteri Anas berjanji adanya tunjangan pensiun tersebut masuk dalam Rancangan UU ASN.

Saat ini kata Menetri Anas, RUU ASN tersebut tengah dibahas Komisi II DPR RI oleh panitia kerja.

Nantinya kata Anas, pemberian pensiun tersebut menggunakan Skema Fully Funded.



Seperti PNS, pemerintah tengah merancang skema Fully Funded untuk diterapkan kepada pensiunan ASN.

Skema Fully Funded yaitu, skema pembayaran pensiun yang dibayarkan lebih besar diawal.

Sehingga nantinya pensiunan ASN berpeluang mendapat dana pensiun sebesar 1 miliar rupiah. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita