GELORA.CO - Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi partai politik (parpol) disebut oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari sebagai pelanggaran konsitusi yang serius.
Sebab tindakan itu juga telah bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 di mana sifat fari penyelenggaraan pemilu berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Ini pelanggaran konstitusi yang serius dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Feri saat dihubungi, Senin (21/8/2023).
Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu terafiliasi parpol dikhwatirkan akan melahirkan lembaga yang kuat mengusung semangat dan kepentingan dari partai yang berkaitan.
"Kalau kemudian dia berkaitan dengan parpol, sudah pasti penyelenggaraan pemilu akan mengusung semangat dan kepentingan partai-partai tertentu, ini berbahaya," jelasnya.
"Sangat disyangkan kalau penyelenggara pemilu dengan sengaja menempatkan orang-orang seperti ini, apalagi proses seleksinya yabg terlambat dan hasilnya tidak sesuai dengan kehendak UUD dan UU Pemilu," Feri menambahkan.
Untuk diketahui, sempat beredar beberapa informasi Anggota Bawaslu yang terafiliasi parpol, seperti:
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Winsi Kuhu, yang merupakan Bendahara Para Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Yanti Rezki Amaliah, yang diduga menjadi bakal calon legislatif dari Partai PDIP Mamuju Tengah.
Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menemukan laporan terkait Winsi Kuhu dan masih dalam tahap klarifikasi hingga saat ini.
"Kalau tidak salah ada laporannya, kami ada nota dinas dari divisi SDM untuk mengklarifikasi hal tersebut," kata Bagja beberapa waktu lalu.
"Saya harus cek dulu, tadi baru ada obrolan itu baru anggota dinas, saya membaca dulu," tambahnya.
Sedangkan Rezki Amaliah hingga sejauh ini masih coba diselidiki oleh pihak Bawaslu.