Advokasi Rakyat dan Satgas PDIP Jogja Laporkan Rocky Gerung soal UU ITE

Advokasi Rakyat dan Satgas PDIP Jogja Laporkan Rocky Gerung soal UU ITE

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pelaporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (jokowi) kembali terjadi. Kali ini Satgas PDIP, Andika Wiratama Yogyakarta bersama dengan BBHAR Kota Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung ke kepolisian Polda DIY atas dugaan pelanggaran pidana UU ITE, Senin (7/8/2023).

Selain Rocky Gerung, mereka juga melaporkan Refly Harun. Dia ikut dilaporkan karena pernyataan Rocky yang dituding menghina Jokowi ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

"Bagaimanapun, Pak Jokowi adalah presiden indonesia. Pak Jokowi merupakan kader pdi perjuangan dan saat pilpres diusung partai kami. Kita wajib menjaga marwah dan wibawa partai," ujar perwakilan Satgas PDIP Kota Yogyakarta, Endro Sulaksono usai melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun di Polda DIY, Senin.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta itu menyatakan, Refly Harun dan Rocky Gerung dilaporkan dengan Undang- Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengundang keresahan masyarakat. Konten yang disampaikannya di Youtube tersebut menghina Presiden sebagai lambang negara.

Dalam konten tersebut, Rocky juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Dia membuat gerakan pada 10 Agustus 2013 untuk menutup jalan tol.

"Hal ini dapat menimbulkan gangguan," katanya.


Menurut Endro, setiap orang bebas berdemokrasi namun tetap harus beradab. Sebaliknya pernyataan seperti yang Rocky sampaikan sama sekali tidak menunjukkan adab yang baik dan justru merendahkan kepala negara.

"Sebagai kaum terdidik seharusnya tetap menjunjung tinggi adab dan etika dalam melakukan kritik terhadap siapapun termasuk kepada Jokowi yang melekat sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara," tandasnya.

Sementara, Ketua BBHA Kota Yogyakarta Detkri Badhiron mengungkapkan pihaknya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun dengan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka pun siap mengawal laporan tersebut meski menyerahkan tindaklanjutnya pada aparat kepolisian.


"Kami serahkan proses pada hukum yang berlaku pada pihak kepolisian namun akan terus mengawal sampai akhirnya nanti seperti apa. Yang jelas kami siap mengawal sampai akhir," tandasnya.

Detkri menambahkan BBHAR bukan hanya melakukan aduan tapi melaporkan bahwa PDI Perjuangan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil laporan. Proses hukum harus terus berjalan meski Rocky sempat minta maaf. Permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan unsur pidana.

"Kita menyerahkan prosesnya pada hukum yang berlaku. Kepolisian kita yakini bertindak adil dan melindungi gak masyarakat dan menegakkan UU," paparnya.


Secara terpisah Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, Eko Suwanto, menegaskan proses hukum dalam kasus Rocky Gerung dan Refly Harun penting dituntaskan. PDI Perjuangan percaya kepolisian sebagai aparat penegak hukum bekerja sesuai amanat konstitusi dan proses hukum penting dijalankan.

"Kita berikan dukungan sepenuhnya kepada kepolisian untuk bekerja dalam penegakkan hukum," sebut dia.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita