GELORA.CO - 12 nama mantan korupto masuk dalam daftar calon sementara Pemilu 2024 alias calon legislatif mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Nama tersebut mendapat perhatian lebih karena mereka adalah para mantan koruptor yang sudah menjalani hukuman.
Dari 12 nama mantan koruptor yang namanya masuk dalam daftar calon sementara (DCS) itu, satu di antaranya akan bertarung di Dapil Jawa Barat, tepatnya Dapil VII Jawa Barat.
Bahkan, dari 12 diantaranya ada yang berada di wilayah Jawa Barat.
Berikut 12 nama mantan koruptor tersebut:
Pencalonan DPR RI:
1. Abdillah dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5 dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem, dapil Aceh II, nomor urut 1 dengan kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
3. Susno Duadji dari PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
4. Nurdin Halid dari Partai Golkar, dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
5. Rahudman Harahap dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 4, dengan kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
Baca: Tak Hanya Prabowo, Ade Armando Ikut Jadi Alasan 6 Caleg dan Kader PSI Mundur Dianggap Mempersulit
6. Al Amin Nasution dari PDIP, dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4, dengan kasus menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.
7. Rokhmin Dahuri dari PDIP, dapil Jawa Barat VII, nomor urut 1, dengan kasu korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Pencalonan DPD
1. Patrice Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10 dengan kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
2. Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7 dengan kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
3. Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8 dengan kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
4. Irman Gusman dapil, Sumatera Barat, nomor urut 7, dengan kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
5. Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta, nomor urut 3, dengan kasus dana purnatugas Rp3 miliar.
Informasi tersebut telah dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kurnia Ramadhana menilai ICW terkesan menutupi hal ini sebab tak kunjung mengumumkan status hukum mantan koruptor itu.
Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal calon anggota legislatif (caleg) ini juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Berbeda dengan Pemilu 2019.
Kurnia memnyebut, saat itu, lanjut Kurnia, KPU RI sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur.
Sumber: tribunnews