Warga Tanpa e-KTP Masuk DPT, KPU dan Bawaslu Harus Tanggung Jawab

Warga Tanpa e-KTP Masuk DPT, KPU dan Bawaslu Harus Tanggung Jawab

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang memuat data warga tanpa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), disoal legislator Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus.

“Bawaslu dan KPU harus meneliti kebenaran data (pemilih tanpa e-KTP) yang 4 juta itu,” tegas Guspardi, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/7).

Menurutnya, temuan Bawaslu terkait 4 juta data pemilih tanpa e-KTP dan masuk DPT itu harus dicek kebenarannya, karena jumlah itu tidak sedikit.

“Jadi harus diverifikasi, memenuhi syarat atau tidak. Setiap informasi yang didapat harus diverifikasi kebenarannya,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mendorong KPU dan Bawaslu berkoordinasi dengan Dukcapil Kemendagri, memastikan data hak pilih warga negara di Pemilu Serentak 2024 valid.

“Saya meminta Bawaslu menyampaikan saran kepada KPU. Jangan sampai ada pihak yang punya hak memilih tapi justru tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita