GELORA.CO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap sebanyak 93 Kepala Keluarga atau KK di Desa Telemow, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) terancam digusur.
Permukiman warga ini masih berada dalam lingkar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang saat ini pembangunannya gencar dilakukan pemerintah pusat.
"Ratusan warga ini tinggal di dua rukun tetangga, RT 13 dan 14. Mereka kerap mendapat intimidasi dari perusahaan," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen pada Selasa (26/7).
Pria yang karib disapa Iqin itu menerangkan dari informasi yang dihimpun Walhi Kaltim, pangkal mula peristiwa tersebut dimulai pada 2017 lalu.
Lahan seluas 83,55 hektare (ha) yang hendak digusur diklaim masuk dalam bagian Hak Guna Bangunan (HGB) PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU). Para warga kemudian diminta mengisi surat pernyataan Form 001/ITCI/2017 tertanggal 17 Juli 2017 dari pihak perusahaan.
"Warga menolak tanda tangan karena diminta mengakui lahan tersebut milik perusahaan," tuturnya.
Tak hanya itu, kata Iqin, pihak perusahaan juga mengklaim warga tinggal di sana tanpa izin. Iqin mengatakan warga punya bukti jika lahan tersebut sudah digarap sejak tahun 1912-1960 silam.
Selain itu, mereka juga diperkuat dengan adanya bukti membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada 7 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.
"Waktu itu Desa Telemow masih bernama kampung Selong Kitik. Jadi bukti-bukti dari warga ini kuat," ujarnya.
Dia menerangkan hingga kini warga di sana masih resisten dengan klaim dari pihak perusahaan.
Kendati begitu, tudingnya, aksi tersebut juga berdampak terhadap upaya kriminalisasi warga dari mulai somasi hingga dipanggil kepolisian.
Surat somasi itu dilayangkan pada 17 Maret 2020 yang meminta warga mengakui lahan 83,55 Ha adalah milik PT ITCI Kartika Utama. Sebab tak direspons, pada 20 Maret sebanyak 27 warga dimintai klarifikasi Satreskrim Polres PPU.
"Mereka dituduh menggunakan lahan perusahaan tanpa izin," sebutnya.
Diwawancara terpisah, Public Affair and Government Relation PT ITCI Kartika Utama Nicholay Aprilindo menyanggah pernyataan Walhi Kaltim tersebut. Dia menegaskan Lahan itu memang milik PT ITCI dan dimiliki sejak 1993 hingga kini. Terakhir, kata dia, perpanjangan dokumen hak dilakukan pada 2017.
"Perlu ditekankan lagi, kami (PT ITCI) tak pernah mempunyai rencana menggusur pasar, sekolah, masjid, puskesmas hingga kantor desa, maupun perumahan di luar PT ITCI," kata Nicholay saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (26/7).
"Jadi sekali tak ada menggusur atau mengusir. Yang ada hanya menertibkan," imbuhnya.
Nicholay menjelaskan yang ditertibkan perusahaan di kawasan itu adalah bangunan liar tak berizin, lalu perkebunan yang tak terdata dalam HGB PT ITCI Kartika Utama.
Salah satunya, kata dia, adalah kebun sawit tak berizin di dalam HGB yang merugikan perusahaan.
"Jadi yang kami tertibkan itu yang tak punya izin. Jadi kami sangat sayangkan pernyataan Walhi Kaltim," tegasnya.
Pihaknya pun menegaskan data legalitas perusahaan atas lahan tersebut benar, dan bisa dibuktikan di pengadilan. Selain itu dia mengatakan Desa Telemow itu merupakan pemekaran dari Kecamatan Maridan pada 2010 silam, sehingga dia pun menyanggah sudah ada sejak 1912.
"Jadi saya heran kalau ada yang menyebut desa itu ada sejak 1912. Jadi mari buktikan secara hukum. Kami objektif saja," tuturnya.
Dia pun membantah pernyataan Walhi Kaltim soal 93 KK terancam digusur hingga intimidasi perusahaan. Sementara soal somasi kepada warga, kata dia, itu merupakan langkah yang harus ditempuh sebelum gugatan, termasuk pula klarifikasi dari pihak kepolisian.
"Permintaan klarifikasi terhadap 27 warga itu merupakan langkah hukum setelah somasi tak digubris," kata Nicholay.
sumber: cnn