Viral Seorang Siswa Lolos Paskibraka Tiba-tiba Diganti, Diduga Penggantinya Anak Perwira Polisi

Viral Seorang Siswa Lolos Paskibraka Tiba-tiba Diganti, Diduga Penggantinya Anak Perwira Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Viral di media sosial soal pemilihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional tingkat Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, siswa dari SMAN 1 Unaaha Konawe bernama Doni Amansa yang seharusnya terpilih menjadi pasukan inti tiba-tiba diganti menjadi pasukan cadangan.

Dalam unggahan akun TikTok @kk_Ron, mengatakan bahwa pengumuman pernyataan jika Doni akan berangkat ke Jakarta untuk menjadi Paskibraka telah diketahui bulan Mei lalu. Namun, tiga hari setelah pembekalan, Doni diganti siswa lain dari Bau Bau.

“Setelah seleksi di tingkat provinsi di bulan Mei, alhamdulillah dia diumumkan dan dinyatakan untuk perwakilan Paskibraka Nasional. Dan setelah tiga hari pembekalan, akan diberangkatkan besok. Ternyata di luar dugaan. Kenapa harus keduanya bau bau yang mewakili provinsi Sultra?” isi dari narasi tersebut, dikutip VIVA Senin, 17 Juli 2023.

Pengunggah diketahui orang tua dari Doni. Orang tuanya meminta panitia untuk mengembalikan nilai anaknya. Meski anaknya telah diganti dengan siswa lain, ia tetap mendoakan yang terbaik dalam perwakilan Paskibraka.

“Jadi saya selaku orang tuanya Doni, meminta dengan hormat kepada panitia provinsi yang terlibat di dalamnya, untuk mengembalikan nilai anak saya, yang betul-betul murni yang diperoleh selama tes yang dia ikuti,” bebernya.

“Dan saya ucapkan selamat atas dua orang utusan Bau Bau perwakilan Paskibraka Nasional utusan Provinsi Sultra semoga kalian menampilkan yang terbaik Aamiin,” lanjutnya.

Dari informasi yang dihimpun, pengganti Doni yakni Wiradinata Setya Persada, asal dari SMAN 1 Baubau. Wiradinata disebut-sebut sebagai anak perwira polisi di Sultra.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat  Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sultra, Andre Darmawan menduga, prosedur seleksi Paskibra Nasional Tingkat Provinsi Sultra melanggar Peraturan BPIP RI No. 3 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan juga melanggar Surat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu, 16 Juli 2023.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita