GELORA.CO - Kejanggalan kematian Oki Kristodiawan, pria Banyumas berusia 26 tahun, viral dan menjadi perbincangan usai diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
"20 Mei 2023. Kepolisian Sektor Baturraden mendatangi keluarga untuk memberikan surat penangkapan, SPDP tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan serta memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan."
"2 Juni 2023. Keluarga korban memaksa membawa pulang jenazah. Saat sampai rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam."
Dua pernyataan tersebut dicuit LBH Yogyakarta melalui akun Twitter-nya, @LBHYogyakarta, Sabtu (15/7). Julian Duwi Prasetia, Direktur LBH Yogyakarta, mempersilakan kumparan mengutipnya.
LBH Ungkap Banyak Kejanggalan
Oki ditangkap pada 17 Mei 2023 atas tudingan ia mencuri sepeda motor. Proses penangkapan disiarkan dalam program TV, Jatanras.
LBH Yogyakarta menjelaskan, Oki saat ditangkap tidak melawan namun dipaksa tiarap. Polisi yang menangkap juga tidak menunjukkan surat perintah dan menyebut identitasnya.
Menurut LBH Yogyakarta, tubuh Oki saat ditangkap bersih tanpa luka. Namun saat keluar dari Polsek Baturraden, untuk menunjukkan barang bukti, tubuh Oki banyak luka.
LBH Yogyakarta juga menunjukkan video polisi mengancam akan menembak Oki.
Selain itu, LBH Yogyakarta telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jateng.
Keluarga Yakin Oki Tewas Disiksa di Tahanan
Pada 27 Juni 2023, adik Oki, Desi Dwi Gustiar mendatangi kantor LBH Yogyakarta mengadukan kasus kematian Oki. Pihak keluarga meyakini Oki tewas disiksa di rumah tahanan.
"Saat di rumah sakit, keluarga sempat diminta membuat surat pernyataan tidak menuntut apa pun atas kematian kakak saya," ujar Desi, sebagaimana diberitakan Pandangan Jogja.
Polisi, menurut Desi, sempat bilang Oki meninggal karena sakit gagal ginjal dan liver karena terlalu banyak mengonsumsi alkohol. Namun saat keluarga hendak mengecek kondisi jenazah Oki, polisi tidak memberi izin sehingga jenazah Oki langsung dibawa pulang ke rumah duka.
Keluarga baru bisa melihat kondisi jenazah Oki saat sudah dibawa pulang ke rumah duka. Saat itu, keluarga memaksa membuka kain kafan Oki untuk melihat kondisinya. Dan yang mengejutkan keluarga adalah Oki meninggal dengan kondisi tubuh penuh luka.
"Yang saya lihat luka di punggung, ada seperti sayatan di paha, kaki, luka di pergelangan kaki, kepala memar, perut ada luka seperti sabetan," kata sepupu Oki, Purwanto.
Kata Polisi soal Kasus Oki
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, belum merespons wartawan kumparan yang meminta konfirmasi dan penjelasan atas kejanggalan kematian Oki.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan perkara Oki jalan terus. "Masih proses pemberkasan," kata Agus, Sabtu (15/7).
Hal-hal yang mengganjal keluarga korban:
— YayasanLBHIndonesia (@YLBHI) July 15, 2023
1. Korban tidak boleh dijenguk selama penahanan
2. Keluarga diinformasikan bahwa korban meninggal tetapi dilarang untuk melihat kondisi Jenazah dan membawanya pulang.
3. Ditemukan bekas luka akibat benda tumpul dari jenazah korban pic.twitter.com/fPQfA6ISe2
Sumber: kumparan