GELORA.CO - Kontroversi muncul ketika Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Jakarta, Gembong Warsono, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyita tablet yang diduga digunakan oleh anggota DPRD DKI, Cinta Mega, saat bermain judi slot.
Gembong menjelaskan bahwa tablet tersebut merupakan aset milik DPRD DKI dan bukan kepunyaan pribadi anggota dewan.
"Itu (tablet Cinta Mega) aset DPRD kok DPD menyita ya nggak bisa," pungkas Gembong di gedung DPRD DKI, Jumat (21/7/2023).
Kontroversi semakin memanas ketika Cinta Mega membantah tudingan bahwa ia bermain judi slot, melainkan hanya bermain puzzle online, Candy Crush.
Meskipun Cinta Mega telah membantah, namun munculnya video yang beredar menunjukkan politisi PDIP itu sebenarnya sedang memainkan permainan judi slot.
Ketika ditanya mengenai upaya untuk memastikan jenis permainan yang dimainkan oleh Cinta Mega, Gembong tidak menutup kemungkinan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berhak untuk menyita tablet yang digunakan oleh anggota DPRD.
"Itu kan asetnya DPRD, yang dipinjamkan ke anggota dewan nggak mungkin kita sita. Tetapi kami kemarin tadi kita sudah diskusi nggak mungkin itu bisa, jejaknya itu tatap ada itu tetap kami telusuri gak usah khawatir itu," ungkapnya.
Gembong, selaku ketua bersama pimpinan Fraksi PDIP, telah memutuskan memberikan peringatan keras kepada Cinta Mega terkait insiden ini.
Selanjutnya, fraksi akan menyampaikan laporan kepada DPD PDIP DKI untuk tindakan lebih lanjut.
"Sanksi yang kita berikan kepada yang bersangkutan nanti kita laporkan untuk DPD. DPD pasti akan mendalami itu," katanya.
Sumber: suara