GELORA.CO - Empat anggota Polri di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Langkah hukum itu merupakan buntut dari meninggalnya seorang tahanan bernama Oki Kristodiawan (OK).
Warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, itu meninggal pada awal Juni lalu (2/6) setelah sekitar 16 hari berada di tahanan Mapolsek Baturraden karena dituding mencuri motor. Keluarga menemukan kondisi jenazah penuh luka akibat benda tumpul dan tajam.
’’Empat orang sudah cukup bukti terkait pidananya. Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hari ini (kemarin) juga sudah kita lakukan penahanan,’’ ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan di depan Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah kemarin seperti dilansir Jawa Pos Radar Semarang (17/7).
Empat anggota tersebut berpangkat brigadir. Mereka dijerat pasal pengeroyokan. Namun, nama keempatnya tidak dirilis.
”Pasal 170 (KUHP),’’ tegas Luthfi tentang pasal yang dikenakan.
Kapolda telah membentuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Propam, dan penyidik Polresta Banyumas. Tugas mereka menyelidiki dan menyidik meninggalnya tahanan tersebut.
”Penyidikan yang kita lakukan memang benar di sana terjadi adanya pelanggaran maupun tindak pidana. Kami akan proses secara transparan,’’ jelasnya.
Dibeberkan lebih lanjut, OK meninggal karena dikeroyok sesama tahanan di dalam sel. Ada 10 orang tahanan yang juga ditetapkan sebagai tersangka. ”Jadi meninggalnya itu karena (ulah) 10 orang tahanan dalam sel. Telah kita tetapkan tersangka, yaitu masyarakat. Kemudian, sudah kita limpahkan tahap I, yang menunggu tahap dua,’’ katanya.
Sepuluh tahanan itu adalah DI, 23; GW, 25; AD, 33; SL, 23; YT, 38; DA, 28; LW 24; ZA, 19; YA, 20; dan IW, 27. Buntut meninggalnya OK, lanjut Luthfi, pihaknya langsung memeriksa 11 anggota Polresta Banyumas. ”Jadi, 11 anggota ini pemeriksaan dari Propam. Empat anggota kita kenakan terkait dengan disiplin, kemudian tujuh orang kita lakukan terkait dengan kode etik,” lanjut Luthfi.
Setelah didalami kembali, lanjut Luthfi, empat anggota di antara tujuh yang diperiksa terkait kode etik tersebut masuk ke ranah pidana. Terkait alasan pengeroyokan yang dilakukan oleh 10 tahanan, Luthfi menyampaikan adanya kelalaian dari personel yang melakukan penjagaan. Mereka tidak mengawasi tahanan.
”Pada saat proses penangkapan, ada empat anggota terbukti melakukan tindak pidana, entah itu mukul dan lain-lain. Nanti wujud perbuatannya kita dalami dalam suatu berkas perkara pada saat sidang,’’ jelasnya.
Luthfi sudah memberikan peringatan kepada seluruh jajaran anggota Polda Jawa Tengah bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum. ”Oleh karena itu, menjadi komitmen kita untuk melakukan penyelidikan secara transparan, untuk jadi pelajaran. Sehingga institusi kita menjadi sehat, dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,’’ jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan wawancara dengan media pada pertengahan bulan lalu, keluarga OK mengaku belum puas kalau hanya sesama tahanan yang diproses. "Yang menangkap, menahan, dan menyiksa anak saya sebelum disel juga harus diproses hukum," kata Jarkam, ayah OK, saat ditemui di rumahnya di Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, seperti dilansir Radar Banyumas (15/6).
Sumber: jawapos