GELORA.CO - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO menjadi salah satu yang sangat dikhawatirkan masyarakat, baru-baru ini terkuak sindikat jual beli ginjal di Kamboja dengan korban WNI.
Kasus jual beli ginjal ini awalnya terkuak dari basecamp dimana para korban berkumpul sebelum diterbangkan ke Kamboja.
Setelah diselidiki, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sempat menjelaskan bagaimana alur perjalanan mereka bisa sampai melakukan transplantasi ginjal.
Awalnya para korban banyak direkrut dari berbagai daerah, mulai dari Palembang, Jogja, hingga Jawa Timur dikumpulkan di basecamp dan melakukan cek kesehatan.
Cek kesehatan sendiri pun dilakukan selama dua kali, pertama di Indonesia lalu sesampainya di Kamboja.
Setelah observasi 7 hari, korban akan dipertemukan dengan calon penerima donor ginjal.
Kemudian para korban akan dioperasi selama kurang lebih tiga jam lalu pemulihan dan akhirnya kembali ke Indonesia.
“Mereka direkrut ditampung di basecamp, urus paspor dan sebagainya. Jadi mereka dikumpulkan lalu cek kesehatan, mereka dua kali 7 hari observasi dan dipertemukan dengan calon pendonor, sudah bertemu lalu dioperasi 3 jam pemulihan baru dikembalikan ke Indonesia,” katanya dilansir dari Metro TV.
Menurut Benny Rhamdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau B2PMI, banyaknya TPPO sendiri juga kerap sulit diberantas karena adanya sentuhan oknum yang punya kekuasaan.
“Kenapa saya katakan sindikat ini sulit disentuh hukum, karena dibekingi oleh oknum oknum yang memiliki atributif kekuasaan, saya sebut selalu, TNI, Polri, Imigrasi,” katanya tegas.
Tak berhenti di situ, menurutnya sampai saat ini banyak yang menggunakan visa kunjungan atau turis untuk melancarkan aksinya.
“Kalau penempatan ilegal, jelas, modusnya menggunakan visa turis, visa ziarah, visa umrah, siapa yang bertanggung jawab di pintu keluar? Imigrasi!” katanya lagi.
Benny Rhamdani mengatakan juga jika imigrasi melakukan wawancara harus tegas terkait apa yang benar-benar akan dilakukan.
“Tegas dalam wawancara memastikan apakah benar akan umrah, wisata ataupun turis,” pungkasnya.
Itu tadi apa kata Kepala BP2MI terkait sulitnya TPPO disentuh hukum karena ada bekingan. (*)
Sumber: kilat