GELORA.CO -Setelah memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor, penyidik Bareskrim Polri langsung menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Berdasar hasil gelar perkara, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus itu lantaran penyidik Polri telah menemukan unsur pidana terkait kasus penistaan agama yang kini menjerat Panji Gumilang.
Soal peningkatan penyidikan perkara itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin malam.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani seperti dikutip dari Suara.com, Selasa.
Djuhandhani menyebut penyidik mencecar 26 pertanyaan saat memeriksa Panji Gumilang. Puluhan pertanyaan itu terkait Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," kata dia.
Panji diperiksa Bareskrim Polri selama hampir 10 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.
Pantauan Suara.com kericuhan sempat kembali terjadi sesaat Panji hendak keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Sejumlah awak media berdesakan dengan sekelompok orang yang diduga massa pendukung Panji.
Setelah kondisi sedikit kondusif Panji keluar. Sejurus kemudian dia langsung menyampaikan salam khasnya.
"Assalamualaikum. Shalom Aleichem," ucapnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Panji juga membantah kalau Ponpes Al Zaytun dibekingi Istana. Dia menegaskan rumor yang beredar tersebut tidak benar.
"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (bekingan dari Istana)," pungkasnya.
Sumber: suara