Sindir UMP Jateng 2023 Masih Satu Koma, PKS: Parah, Ini Gubernurnya Siapa?

Sindir UMP Jateng 2023 Masih Satu Koma, PKS: Parah, Ini Gubernurnya Siapa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyindir pemerintahan provinsi Jawa Tengah era kepemimpinan Ganjar Pranowo yang masih menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di bawah Rp 2 juta. Dia menilai penghasilan tersebut tidak bisa mensejahterakan buruh.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Wakabidnaker) DPP PKS Indra dalam diskusi bertajuk 'Hattrick Penderitaan Buruh Hari Ini, Cari Kerja Susah, Upah Murah, Hidup Semakin Payah' di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2023).

Indra lantas membandingkan dengan UMP DKI Jakarta di masa kepemimpinan Anies Baswedan yang mencapai Rp4,9 juta. Diketahui, UMP Jawa Tengah tahun 2023 cuma Rp 1.958.169,69

"Jawa Tengah lebih parah lagi, satu koma. Satu koma, ini gubernur luar biasa ini. Ini gubernur siapa ini yang Jawa Tengah. Kami masih berterima kasih kepada gubernur yang memberikan UMP Rp 4,9 juta, Gubernur DKI Jakarta tentunya," kata Indra.

Tak hanya menyindir Ganjar, PKS juga menyindir Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ia menilai pemerintah Jokowi tidak memiliki komitmen untuk mensejahterakan buruh.

Menurut Indra, ketidakberpihakan Jokowi terhadap buruh dapat dilihat jelas dari produk-produk aturan yang telah disahkan. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Lihat produknya, apakah punya keberpihakan untuk meningkatkan kesejahteraan?," ungkapnya.

Indra memprediksi ke depan akan banyak buruh yang diberhentikan atau PHK. Sebab produk aturan di era Jokowi tersebut memungkinkan perusahaan untuk dengan mudah memberhentikan buruh.

"Saya meyakini dalam dua atau tiga tahun ke depan akan terjadi tsunami PHK, karena payung hukumnya memberi ruang kepada pengusaha untuk memberi upah murah dan PHK mudah," pungkasnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita