GELORA.CO - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), tengah mengkaji kemungkinan akan ada kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2025.
Anggota DJSN, Muttaqien, mengatakan kebijakan tersebut harus diambil karena dari perhitungannya, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit Rp 11 triliun di tahun 2025 jika iuran tak naik.
Tahun 2022, BPJS Kesehatan mencatatkan aset neto mencapai Rp 56,5 triliun, dengan pendapatan Rp 148,1 triliun dan beban Rp 130,3 triliun sehingga BPJS Kesehatan mencatat surplus dana jaminan sosial Rp 17,7 triliun.
"Dengan iuran BPJS yang sekarang terkumpul dan aset neto yang ada itu aman, tidak perlu ada kenaikan (di 2023). Di tahun 2024, kita lakukan kajian juga itu 2024 masih aman, tidak perlu ada kenaikan iuran sama sekali. Ini sesuai amanah Presiden juga sampai 2024 tidak perlu ada kenaikan iuran," kata Muttaqien saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (18/7).
"Tapi kita hitung lagi, kalau sampai 2024 aman, kapan dibutuhkan kenaikan iuran. Dari perhitungan kami, kira-kira (ada kenaikan iuran) bulan Juli atau Agustus 2025," tegas dia.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berdasarkan kajian yang menunjukkan akan ada defisit. Diperkirakan defisit itu akan terjadi pada Agustus-September 2025.
"Perhitungan kita kalau diberi waktu sampai kapan, kira-kira di Agustus atau September itu kira-kira mulai ada defisit dari dana BPJS Kesehatan, sampai kami hitung sekitar Rp 11 triliun," kata dia.
DJSN belum mengkaji hingga berapa persen kenaikan iuran tersebut. Hal itu akan tergantung pada jumlah klaim, peningkatan peserta, sampai jumlah rumah sakit yang akan dikontrak BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini.
"Kami DJSN punya target untuk BPJS di 2024 ini, tergetnya 3.083 rumah sakit dikontrak BPJS kesehatan," ujar dia.
Sumber: kumparan