GELORA.CO - Konsesus Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga tidak boleh diubah oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seenaknya.
Hal itu ditegaskan Panglima Tertinggi Patriot Garuda Nusantara (PGN), Dr Nuril Arifin Husein atau yang biasa dipanggil Gus Nuril, saat tampil sebagai pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk "Bangkitnya Bahaya Laten Paham Khilafah" di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (13/7).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Maruf Khozin; tokoh Hukum Pidana, Haidar Adam; dan Bakesbangpol Jatim serta undangan lainnya.
Gus Nuril mengatakan, Pemerintah harus tegas dalam melarang perkembangan dan kegiatan HTI dan tidak hanya melemparkan tanggung jawab kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.
"Rakyat Indonesia memang sudah seharusnya turut membantu tugas Polri dan TNI untuk memerangi Terorisme dan Radikalisme," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Gus Nuril melanjutkan, pihak yang berusaha mengubah Ideologi Negara seharusnya bukan hanya diproses hukum, tapi pantasnya ditembak mati ditempat.
"Orang-orang HTI yang berusaha mengubah Ideologi Negara tidak pantas untuk diproses hukum, tapi pantas untuk ditembak mati ditempat," tegasnya.
Sementara itu, KH Maruf Khozin menambahkan, Indonesia termasuk terlambat dalam melarang HTI. Karena di negara lain yang merupakan Negara Islam sudah melarang dan memberantas keberadaan HTI sejak awal berdiri.
Di pengujung acara, Gus Nuril menyerukan bahwa PGN (Patriot Garuda Nusantara) yang dipimpinnya siap memberantas keberadaan kelompok khilafah seperti HTI.
Sumber: rmol