Selain ke Menpora Dito Ariotedjo, Ini Daftar Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo

Selain ke Menpora Dito Ariotedjo, Ini Daftar Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau  Dito Ariotedjo hari ini, Senin (3/7/2023).

Pemeriksaan terhadap Menpora  Dito Ariotedjo ini berkaitan dengan kasus dugaan  korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI  Kominfo.

Kejaksaan Agung memang masih enggan membeberkan lebih lanjut keterkaitan Dito dengan perkara ini, sehingga perlu memeriksanya.

Namun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan, nama  Dito Ariotedjo menjadi satu diantara beberapa yang diduga menerima saweran proyek BTS  Kominfo.

"November-Desember 2022.  Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.

Selain Dito, Irwan juga mengungkapkan sejumlah pihak yang menerima saweran proyek BTS  Kominfo ini.

Mulai dari Dirut BAKTI, staf Menkominfo, hingga oknum pegawai Pertamina.

Menurut Irwan, dirinya menebar uang tersebut atas arahan mantan Dirut BAKTI  Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunaka untuk keperluan sebagai berikut," kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.

2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.

3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.

4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.

5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.

6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.

7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.

8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.

9. November - Desember 2022.  Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.

10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.

11. Pertegahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

 Dito Ariotedjo sendiri telah membantah dugaan penerimaan uang tersebut.

Dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan BTS BAKTI  Kominfo.

"Enggak, enggak ada, karena benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/7/2023).

Menkominfo Johnny G Plate Terseret

Eks Menkominfo Johnny G Plate  telah menjalani sidang perdana kasus BTS  Kominfo ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) lalu.

Johnny G Plate membantah dakwaan dari JPU bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan  korupsi proyek penyediaan menara  BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022

Bantahan tersebut disampaikan Johhny G Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan dari JPU.

Johnny G Plate pun menyatakan mengerti akan hal itu tapi membantah dakwakan dari JPU tersebut.

"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.

Peran Johnny G Plate dalam Kasus Ini

Peran Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan  korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G terkuak setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan Johnny sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur  BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejagung pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Sebelumnya dia sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 2022 lalu. Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung  Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.

Dalam kasus ini,  Kejagung telah menetapkan lima pelaku dugaan tindak pidana  korupsi yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp8 triliun.

Kelimanya juga segera disidangkan ke pengadilan. Adapun tiga tersangka saat ini sudah selesai penyidikan dan dalam diproses terkait penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sedangkan dua lainnya dalam proses konsultasi dengan penuntut umum, jaksa peneliti untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas.

Tiga tersangka yang sudah selesai dan segera dilimpahkan yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti  Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Dua tersangka yang masih dalam tahap melengkapi berkas yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita