Said Iqbal Bakal Perintahkan 5 Juta Orang Demo dan Mogok Kerja Bila MK Tak Kabulkan Keinginan Buruh

Said Iqbal Bakal Perintahkan 5 Juta Orang Demo dan Mogok Kerja Bila MK Tak Kabulkan Keinginan Buruh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Partai Buruh mengancam akan kembali berunjuk rasa bila Mahkamah Konstitusi (MK) tak kabulkan gugatan soal judicial review Undang-undang Cipta Kerja Omnibuslaw.

Bahkan, kaum buruh bakal diminta untuk mogok kerja di seluruh Indonesia agar fokus turun ke jalan.

"Kami akan minta 5 juta buruh untuk stop produksi di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh di Monas, Rabu (26/7/2023).


Selain itu, hari ini partai buruh menyerahkan gugatan judicial review presidential threshold 20 persen dan meminta mengubah jadi 0 persen ke MK.

Menurutnya, Timur-timur jumlah pemilih dan penduduknya tidak lebih dari puluhan juta jiwa.

Tapi saat pemilihan umum (Pemilu) jumlah calon presidennya mencapai 16 orang dan berjalan lancar.

"Indonesia daftar pemilihnya 205 juta orang, jumlah penduduknya 267 juta orang, masa cuma 3 orang ini (Capresnya), ini demokrasi terpimpin namanya Capres cuma 3 orang," tegasnya.

Pria berkaos Partai Buruh itu melanjutkan, Indonesia memiliki 18 partai politik yang bakal bertarung di Pemilu 2024.

Seharusnya, ada 18 calon Presiden Indonesia yang ikut dalam Pemilu 2024 mendatang.


"Toh nanti di putaran kedua tetap tinggal 2, masa kita kalah Perancis, kita kalau nanti mau bahkan di Amerika sebelum ada pemilihan Presiden Internal partainya juga ada konvensi konvensi calon presiden itu banyak orang yang tidur," ungkapnya.

Oleh karena itu, banyaknya Capres yang ikut bertarung maka masyarakat bisa mencari sosok pemimpin terbaik.

"Tetap nah ini kita serahkan judicial review presidential threshold diubah menjadi 0 persen," ungkapnya.

Sebelumnya, Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) siang.

Mereka ingin memgawal sidang judicial review Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Sekarang memasuki sidang yang kelima dan keenam saya akan coba yaitu mendengarkan beberapa saksi. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan partai buruh," katanya.

Menurutnya, partai buruh adalah satu-satunya partai yang bisa membuat judicial review ke MK terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Babkan, Partai Buruh tengah berjuang agar pemerintah membatalkan undang-undang tersebut.

"Ini adalah sifatnya uji formil karena buruh, petani, nelayan, masyarakat kelas pekerja tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di DPR," ucapnya.

Sumber: Wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita