RUU Kesehatan Tuai Kontroversi, Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi

RUU Kesehatan Tuai Kontroversi, Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR pada Selasa (11/7/2023). Terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Demokrat dan PKS. 

Selain itu sejumlah pasal memang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis dari UU Kesehatan itu.

DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kesehatan minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.


Pemerintah beranggapan penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi tapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah.

Namun penghilangan pasal itu justru tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita