GELORA.CO - Komisi pemberantasan korupsi, KPK menyita aset Lukas Enembe atau LE, salah satunya berupa koin emas bergambar wajah dirinya.
Gambar wajah gubernur Papua dua periode alias Lukas Enembe ini ada dalam satu sisi koin emas, dan sisi lainnya menampilkan gambar pulau Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut KPK, ada empat keping koin emas dengan nilai lebih dari Rp41 juta.
Lukas Enembe diduga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari hasil korupsi.
KPK menyita aset LE yang terdiri dari uang tunai Rp81,6 miliar, mata uang asing senilai USD5.100 dan SGD26.300 serta 24 aset lain berupa tanah dan bangunan, kendaraan, logam mulia dengan nilai total 144,5 miliar.
KPK mengatakan dalam keterangan resminya bahwa penyitaan aset Lukas Enembe merupakan prioritas lembaga antirasuah ini untuk pemulihan aset negara dan memberikan efek jera pada koruptor.
“Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK untuk memaksimalkan pemulihan aset yang telah dikorupsi dan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya,” kata official KPK dikutip Hops.ID dari laman Instagram resminya @official.kpk pada hari Kamis, 6 Juli 2023.
Merujuk keterangan KPK dalam Instagram resminya, semua aset Lukas akan dikembalikan kepada negara melalui kementerian Keuangan.
“Nantinya akan kembali digunakan untuk kepentingan publik,” ucap official KPK.
Berikut aset lain Lukas Enembe yang disita KPK:
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar
- Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp40 miliar
- Sebidang tanah dan bangunan di Jakarta senilai Rp5,3 miliar
- Tanah seluas 682 meter persegi di Jayapura senilai Rp682 juta
- Tanah seluas 862 meter persegi di Bogor senilai Rp 4.3 Miliar
- Tanah seluas 2.199 meter persegi di Jayapura senilai Rp1.09 miliar
- Tanah seluas 2000 meter persegi beserta bangunannya di Jayapura senilai 1 Miliar
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai 700 juta
- Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta
- SHM tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47 juta
- SHM tanah beserta sasak NTB yang rencananya mau buka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.7 Miliar.***
Sumber: hops