GELORA.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan ratusan rekening terkait Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang. PPATK saat ini tengah menganalisis transaksi keuangan dalam rekening-rekening tersebut.
Hingga Jumat (7/7), analisis masih terus dilakukan. Namun data sementara, nilai transaksinya diduga mencapai triliunan rupiah.
"(Nilai transaksinya) triliunan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada kumparan, Jumat (7/7).
Ivan belum menjelaskan lebih jauh angka triliunan rupiah itu didapatkan dari berapa rekening yang sudah diperiksa. Begitu juga dalam kurun waktu berapa tahun rekening yang diperiksa. Nilai transaksi sementara juga belum diungkapkan.
Ivan memastikan, angkanya masih terus berkembang, seiring pemeriksaan yang tengah dilakukan.
"Kami masih proses analisis ya, data berkembang terus," pungkasnya.
Menkopolhukam Mahfud MD sempat menyebut rekening terkait Panji dan Al-Zaytun mencapai 289 buah. Rekening tersebut atas nama perseorangan dan juga instansi.
"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enamlah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia (Panji), dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289 (rekening)," kata Mahfud di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (5/7).
Panji Gumilang dan ponpesnya, Al-Zaytun, tengah disorot. Sebab, mencuat isu ajaran pesantren pimpinan Panji Gumilang ini diduga tak sesuai syariat. Sejauh ini, Panji sudah dilaporkan oleh dua pihak berbeda ke polisi terkait dugaan penistaan agama.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyebut ada indikasi penggalangan dana yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun untuk membiayai aktivitas kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
"Ada (indikasi NII). Belum sedetail itu, tapi arahnya penggalangan dananya ke arah sana (NII)," kata Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (3/7).
Berdasar data dari Kemenag, Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (SD) sebanyak 1.289 siswa, tsanawiyah (SMP) 1.979 siswa, hingga Aliyah (SMA) 746 siswa. Para siswa mendapat dana BOS dari pemerintah.
Panji sedang menjalani proses hukum di Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Dari hasil penyelidikan, diduga bahwa Panji juga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan hoaks.
Sumber: kumparan