Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, Kombes Hengki Layak Dicopot Tak Becus Awasi Anak Buah?

Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, Kombes Hengki Layak Dicopot Tak Becus Awasi Anak Buah?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mencopot Direktur Reserse Narkoba Kombes Hengki. 

Desakan ini disampaikan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) hingga tewas. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan alasannya meminta Kapolda Metro Jaya mencopot Hengki karena selaku pimpinan tidak melakukan pengawasan secara melekat. 

"Harus mencopot Dir Narkobanya Kombes Hengki karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).


Apalagi, lanjut Sugeng, Kapolda Metro Jaya sejak awal menjabat telah mewanti-wanti kepada jajaran untuk melakukan tugas secara profesional. 


"Padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus kasus hukum harus mengedepankan sikap profesionalisne dan berkeadilan," jelas Sugeng.

Sementara para anggota pelaku penganiayaan terhadap korban, menurut Sugeng sudah semestinya juga dijatuhi sanksi pemecatan. Sanksi tegas tersebut diberikan untuk memberikan efek jera agar peristiwa serupa tak terulang. 


"Harus dipecat dari anggota Polri. Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik," ujarnya 

Diberitakan sebelumnya seorang pria berinisial DK ditemukan tewas di dalam sebuah jurang, Jalan Purwakarta RT 01/RW 01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Senin (24/7/2023). Belakangan terungkap korban merupakan terduga pelaku penyalahgunaan yang tewas dianiaya anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

Dalam perkara penganiayaan ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh anggota yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sedangkan satu anggota berinisial S hingga kekinian masih buron alias diburu. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita