Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023) pekan lalu, klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga diketahui menggugat MUI.

Dilihat Suara.com dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.


Namun begitu, belum diterangkan dengan rinci permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu. Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023.

Merespons gugatan itu, Anwar Abbas tidak ambil pusing. Dia memilih untuk tidak berkomentar apa pun saat ini.

"Hehe, no comment dahulu. Biasa, itu lah hidup," kata Anwar saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).


Panji Gumilang sendiri telah diperiksa oleh Bareskrim Polri karena diduga melakukan penistaan agama. Sementara itu PPATK juga telah membekukan ratusan rekening milik Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun atas dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD belum lama ini juga mengatakan bahwa Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun juga tengah diselidiki terkait terorisme.

Ia mengatakan dugaan itu terkait hubungan Al Zaytun dan Panji Gumilang dengan Negara Islam Indonesia atau NII.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita