Pimpinan Komisi I DPR RI Bungkam Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Rp 70 Miliar, Mengapa?

Pimpinan Komisi I DPR RI Bungkam Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Rp 70 Miliar, Mengapa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pimpinan Komisi I DPR RI bungkam soal dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo ke oknum di komisi I DPR itu. Dugaan itu muncul setelah terdakwa korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku mengirimkan uang sebesar Rp70 miliar kepada Nistra Yohan. Nistra merupakan staf ahli Sugiono selaku anggota Komisi I DPR.

Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi dugaan tersebut ke pimpinan komisi I DPR RI, namun hingga saat ini belum juga ada respons.

Namun demikian, anggota komisi I DPR RI dari fraksi Partai Golkar Dave Laksono pada beberapa waktu lalu menyatakan tidak ada dana korupsi menara BTS Kemenkominfo yang mengalir ke Komisi I. Komisi I DPR merupakan mitra kerja Menkominfo Johnny G. Plate yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.

“Enggak ada. Enggak ada, enggak ada,” ucap Dave di kompleks parlemen, Selasa (4/7) kemarin.

Politikus partai Golkar itu pun menganggap hal itu mestinya ditanyakan kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak yang mengusut kasus tersebut. Dave memastikan DPR tak akan menghalang-halangi atau menutupi dugaan keterlibatan Komisi I jika ada.

“Memang tidak ada, enggak ada yang ditutupi, jadi tidak ada aliran, jadi tidak ada yang dikhawatirkan,” unkapnya.
 
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengungkap empat klaster dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyediaan infrastruktur pembangunan menara BTS di bawah Kominfo.

Keempat klaster itu yakni, Kominfo, Komisi I DPR, klaster pemborong, dan Kejagung yang melibatkan para makelar kasus untuk pengamanan penerapan pasal-pasal tertentu dalam proses penyidikan.

LP3HI dan MAKI mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat semua pihak terlibat dalam empat klaster korupsi yang menjerat bekas Menkominfo Johnny G Plate.

“Keempat klaster ini, semuanya turut menikmati aliran-aliran uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo ini,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (26/6).

Sebelumnya, Dana proyek pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo diduga mengalir ke berbagai pihak. Satu di antaranya diduga mengalir ke oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Masing-masing terdakwa tersebut, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selain itu ada nama Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Sementara, dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Masing-masing Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sumber: monitor
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita