Pernah Viral Duduk Semeja dengan Ganjar Pranowo, Teguh Kinarto Mangkir dari Panggilan KPK

Pernah Viral Duduk Semeja dengan Ganjar Pranowo, Teguh Kinarto Mangkir dari Panggilan KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pengusaha properti ternama di Jawa Timur, Teguh Kinarto yang pernah viral karena duduk bersebelahan dan satu meja dengan bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo ternyata mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Teguh Kinarto sedianya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (12/7).

"Teguh Kinarto (swasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (13/7).

Namun demikian, kata Ali, seorang pengusaha asal Jawa Timur lainnya yang dipanggil hadir, dia adalah Paulus Welly Afandi alias PW Afandi.

"Paulus Welly Afandy (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuanya antara lain seputar aliran uang yang diterima tersangka NHD melalui anak mantunya," pungkas Ali.

Sebelumnya, PW Afandi dan Teguh Kinarto juga telah diperiksa KPK di Kantor BPKP Jawa Timur pada Kamis (16/3). Pada saat itu, mereka dicecar soal dugaan aliran kepada tersangka Nurhadi melalui anak mantunya.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000.

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Sementara itu, nama saksi Teguh Kinarto kembali menjadi sorotan publik setelah adanya video viral yang memperlihatkan sedang duduk bersebelahan dalam satu meja makan bersama bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita