GELORA.CO - 2 orang penyelenggara nikah anjing akhirnya minta maaf. Keduannya Nena dan Valen, mengatakan anjing Jojo dan Lena tidak menikah, tapi hanya pemberkatan hewan biasa dilakukan gereja.
Nena dan Valen peyelengga acara itu lewat video mengaku mewakili seluruh pihak yang terlibat dalam acara nikah anjing Jojo dan Luna minta maaf.
“Atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat dengan terselenggara acara Jojo dan Luna,” ujarnya dikutip TikTok @wartawan hiburan.
Keduannya mengaku sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya. Kepada para penggiat budaya Jawa.
“Dan seluruh masyarakata Indonesia yang kurang berkenan dan tersakiti dengan acara ini,” cetusnya.
Sedikit pun, keduanya mengaku tidak ada niatan untuk melecehkan atau tidak menghargai budaya Indonesia terutama budaya Jawa.
“Kami sangat terima kasih juga karena telah diingatkan kembali untuk lebih memahami budaya tersebut,” tambahnya.
“Kami berjanji tidak akan mengulangi dan akan menjadi pembelajaran kami kedepannya,” lanjutnya.
“Kami memohon maaf juga pada untuk Keuskupan Agung Jakarta dan seluruh umat Katolik untuk berita pemberkatan hewan pelihaaan yang disalahartikan oleh masyrakat,” kilahnya.
“Sebenarnya yang terjadi hanyalah pet blessing atau pemberkatan hewan yang seperti biasa dilakukan oleh gereja di tanggal 4 Oktober untuk peringatan tentang St Francisco de Assis. Sekian permohonan maaf,” tutupnya.
Sebelumnya, acara pernikahan anjing disomasi paguyuban penatacara Yogyakarta.
Adat Jawa yang adiluhung kok diaplikasi pada binatang?
Ki Abeje Janoko, Ketua Persatuan Pembiwara Republik Indonesia atau PEPARI, sekaligus Ketua Paguyuban Panatacara Yogyakarta atau PPY menyampaikan somasinya
Video diunggah akun TikTok @Abeje Janoko.
“Atas nama organisasi yang berbandan hukum, kami mewakili kawan-kawan semuanya melakukan protes atau pun somasi,” tegasnya.
Atas viralnya pesta pernikahan anjing yang telan ratusan juta The Royal Wedding Jojo dan Luna yang tersebar di media YouTube.
“Maka pada kesempatan yang berbahagia ini kami dari PEPARI dan PPY menyampaikan sikap”.
Yang pertama, kata Ki Abeje Janoko bahwa acara yang dilaksanakan tersebut sangat menciderai nilai-nilai budaya yang adiluhung.
“Yang kedua, kami sebagai bangsa IndonesIa merasa mendapat pelecehan dari pelaksanaan acara tersebut,” kata Ki Abeje Janoko.
Yang ketiga, lanjut Ki Abeje Janoko, sebagai pelaku seni dalam dunIa jasa wedding atau pernikahan yang selama ini sangat menjunjung dan menjaga budaya pernikahan.
“Yaitu adat Jawa yang adiluhung itu yang bersumber langsung dari Keraton Yogyakarta maupun Surakarta”, tegasnya.
Dimana prosesi ini hanya berlaku untuk manusia, tapi ternyata diaplikasikan untuk binatang dalam artian anjing.
“Ini jelas-jelas mencederai nilai-nilai budaya, maka pada kesempatan yang mulia ini kami selaku Ketua PEPARI dan PPY mewakili 2 organisasi yang sudah berbadan hukum”.
Sebagai organisasi resmi bagi kawan Panatacara ataupun MC, maka melakukan somasi kepada Pemrakarsa kegiatan tersebut
“Untuk meminta maaf secara terbuka baik melaui media elektronik maupun media cetak, terhitung 3 kali 24 jam sejak rilis ini kami sampaikan”.
Karena ini, kata Ki Abeje Janoko, jelas-jelas melanggar UU No 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan dari pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE 2008 juncto pasal 45 ayat 3).
“Yaitu UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
“Dengan Ini kami nantikan permohonan maaf 3 kali 24 jam, terimakasih,” tandasnya. *
Sumber: disway