GELORA.CO - Pengendara wajib tahu saat hendak berbelok atau berpindah lajur, ternyata diperbolehkan menggunakan isyarat tangan, selain mengaktifkan lampu penanda belok atau lampu sein.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, isyarat tangan merupakan salah satu bagian dari instrumen berkendara.
“Dalam Pasal 112 Ayat (1) pengemudi yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan. Serta, memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,” buka Budiyanto kepada kumparan.
Detailnya tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112:
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Adanya aturan tersebut bukan tanpa alasan. Budiyanto menuturkan tidak sedikit pengendara kendaraan bermotor saat akan berpindah jalur, berbelok atau berbalik arah tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain di sekitarnya.
“Bahkan tidak sedikit dari mereka yang akan berbelok dan berbalik arah melakukan gerakan spontan dengan cara memotong, yang barang tentu akan atau dapat mengagetkan pengguna jalan lainnya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Bahkan, bagi setiap pengendara bermotor yang tidak memberi isyarat tangan atau menyalakan lampu sein saat hendak berbelok, memutar atau berbalik arah, dapat dinyatakan sebagai pelanggaran lalu lintas.
“Bisa ditilang karena cukup membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Edukasi dan sosialisasi terhadap tata cara berlalu lintas yang benar merupakan hal yang perlu dilakukan secara terus-menerus guna membentuk karakter disiplin berlalu lintas,” pungkasnya.
Sanksi dan denda yang dikenakan sesuai dengan Pasal 294 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
****
Sumber: kumparan