GELORA.CO - Penembakan antara sesama anggota polisi terjadi di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak rekannya di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan peristiwa nahas itu terjadi karena kelalaian anggota saat mengeluarkan senjata api.
Penembakan Bripda Ignatius dibantah Polri yang mengatakan bahwa senpi meletus saat sikeluarkan dari tas dan tidak ada pertengkaran.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," kata Aswin saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023.
Aswin mengatakan baik pelaku maupun korban merupakan anggota Densus 88.
Saat ini, kata Aswin, kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan tewasnya Bripda Ignatius sedang ditangani oleh tim gabungan Densus 88 dan Polres Bogor.
"Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," ujar Aswin.
Sebelumnya, seorang anggota Polri bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak rekannya sesama anggota Polri. Insiden itu terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Minggu, 23 Juli 2023 dini hari.
“Pada Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.49 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan, Rabu, 26 Juli 2023.
Atas peristiwa tersebut, dua polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka, yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," ujarnya.
Brigjen Ramadhan mengatakan, kasus penembakan antar anggota Polri itu ditagani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim.
Penyidik akan mendalami pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan para pelaku.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tutup Brigjen Ramadhan.
Sumber: disway