GELORA.CO - Seorang mahasiswi di Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi korban pelecehan seksual.
Terduga pelaku pelecehan seksual adalah seorang oknum TNI.
Melansir TribunStyle.com, terduga pelaku adalah Prada F yang telah ditahan di Markas Komando (Mako) Datasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3.
Prada F diduga merudapaka seorang mahasiswi berinisial L. Keduanya berkenalan di media sosial.
"Saya tanya pada saat itu, apakah mereka ada hubungan spesial, dia sampaikan tidak," ujar kuasa hukum L, Andre Dermawan.
"Mereka kenal itu katanya baru sekitar dua mingguan, melalui aplikasi media sosial," sambungnya.
Setelah berkenalan dan sering berkomunikasi, Prada F mengajak korban untuk jalan-jalan.
Terduga pelaku menjemput korban dengan mobil pada 26 Juni sekira pukul lima sore hari.
"Korban awalnya dijemput oleh pelaku menggunakan mobil, kemudian diperjalanan dibawalah ke salah satu BTN yang berada di Puwatu," kata Andre.
"Kemudian masuk di dalam kamar dan terjadilah itu, persetubuhan yang dilakukan dengan pemaksaan," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan korban dihadapan pengacara, bahwa sempat melawan ketika akan dirudapaksa dengan cara menggigit.
"Korban sempat melawan dengan cara menggigit terduga pelaku," tutur Andre.
Kini, terduga pelaku ditahan di Markas Komando (Mako) Denpom XIV/3 Kendari.
"Kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku. Dan, saat ini, yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan," beber Mayor Ussama.
Saat pengambilan keterangan, korban mengaku bahwa organ vitalnya mengeluarkan darah usai dirudapaksa.
Darah tersebut sempat menempel di tembok dan sprei.
"Namun, saat petugas melakukan olah TKP, sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti," aku Mayor Ussama.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Tarakan, Kalimantan Timur.
Diberitakan Kompas.com 26 Mei 2022 lalu, Seorang oknum TNI berpangkat Prada yang bertugas di Satuan Tugas Batalyon Infanteri 613/Raja Alam, dituding melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 13 tahun.
Peristiwa yang terjadi di bulan Ramadhan 1443 H tersebut baru dilaporkan keluarga korban ke Polisi pada 9 Mei 2022 lalu, dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Dikonfirmasi terkait tindakan asusila tersebut, Wadan Satgas Yonif 613/RJA, Kapten Inf Mahfudz mengatakan, Satgas tidak akan menutupi kasus yang menjadi sorotan masyarakat.
Sumber: grid