GELORA.CO - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan terdapat 191.965 unit ponsel yang menggunakan IMEI tidak sesuai prosedur.
Adi Vivid mengatakan, mayoritas ponsel yang didaftarkan secara ilegal itu bermerek iPhone. Nantinya, ratusan ribu ponsel itu akan dinonaktifkan.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel ini. Dari 191 ribu ponsel ini mayoritas iPhone dengan total jumlah 176.874.00," kata Adi saat konferensi pers, Jumat, 28 Juli 2023.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan terdapat enam tersangka terkait pendaftaran imei ilegal melalui aplikasi sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).
Dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan satu lagi dari Ditjen Bea Cukai.
Sementara itu empat tersangka lainnya merupakan swasta yang berperan sebagai importir ilegal dan penghubung.
"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan aksi ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022. Pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.
“Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” ujar dia.
Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan empat saksi ahli telah diperiksa.
“Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” tegas Kabareskrim.
Adapun kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 353.748.000.000.
"Ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.
Sumber: disway