GELORA.CO - Misteri asal uang Rp 27 miliar yang dikembalikan ke terdakwa kasus korupsi pengadaan BTS mulai terkuak. Ternyata, uang berkaitan dengan sosok X, Y, dan Z yang muncul dalam dugaan upaya pengamanan kasus tersebut.
Uang itu dikembalikan oleh seseorang yang belum diketahui kepada pengacara terdakwa BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Irwan Hermawan pula yang mengungkap soal sosok X, Y, Z di kasus BTS.
Menurut Maqdir, uang yang dikembalikan itu masih ada kaitan dengan seseorang di antara ketiga sosok itu. Uang akan diserahkan Maqdir ke Kejaksaan Agung.
"Mestinya ada korelasinya [dengan sosok X, Y, Z], cuma yang mana itu tugasnya penyidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," kata Maqdir di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Menurut informasi yang dihimpun, ketiga sosok itu disebut saat Irwan menerangkan soal aliran uang Rp 119 miliar yang ia terima terkait proyek BTS Kominfo. Diduga, uang itu salah satunya diperuntukkan sebagai upaya penyelesaian kasus proyek BTS Kominfo yang tengah diusut oleh penegak hukum agar tidak mencuat.
Diduga, uang terkait dengan sosok Z. Uang sempat dihubungkan dengan sosok Menpora Dito Ariotedjo.
Dito sudah diperiksa Kejagung terkait tudingan uang tersebut. Ia diperiksa sehari sebelum dakwaan Irwan dibacakan. Dito membantah menerima uang Rp 27 miliar.
Sehari setelah pemeriksaan Dito berselang, Maqdir mengaku mendapat Rp 27 miliar dari pihak swasta terkait BTS Kominfo. Uang itu akan diserahkan ke Kejagung. Dia hanya menyebut diterima dari pihak swasta, tanpa mengungkap identitasnya.
"Saya kira lebih bagus dia [Irwan] ditanya, kita tanya nanti dalam proses persidangan karena itu yang legal. Kalau saya buat keterangan sekarang, nanti kan tidak sesuai dengan hukum. Jadi nanti saja, tolong bersabar siapa orangnya, kita tanya kepada Irwan dalam perkaranya dia atau dalam perkaranya Windi [tersangka lain dalam kasus BTS] nanti," ungkap Maqdir.
Maqdir juga tak membocorkan siapa yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya. Ia hanya memberikan petunjuk bahwa yang mengembalikan adalah swasta.
"Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan kami serahkan kepada kejaksaan, sebagai titipan bahwa uang ini pernah diterima oleh Irwan Hermawan," kata Maqdir.
Rencananya, uang Rp 27 miliar yang dikembalikan tersebut akan diserahkan ke Kejagung besok, Kamis (13/7).
"Jadi saya sebagai kuasanya Irwan menerima penyerahan sejumlah uang dan uang ini itu yang akan kami sampaikan kepada kejaksaan, untuk nanti mengurangi bebannya Irwan. Sebagaimana kami juga sudah menyerahkan sebesar Rp 8 miliar rupiah atas nama Irwan," imbuh Maqdir.
Irwan didakwa secara bersama-sama Plate dkk melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Bakti Kominfo. Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu diduga mengumpulkan uang dari konsorsium penyedia infrastruktur proyek BTS 4G senilai Rp 119 miliar lalu diserahkan ke sejumlah pihak, termasuk kepada Plate.
Atas perbuatannya bersama-sama Plate tersebut, negara dirugikan hingga Rp 8 triliun lebih.
Sumber: kumparan