MK Tak Terima Gugatan Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Jubir Partai Garuda: Tuh Bener Kan.. Hanya Gimick Lucu-lucuan

MK Tak Terima Gugatan Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Jubir Partai Garuda: Tuh Bener Kan.. Hanya Gimick Lucu-lucuan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Juru bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan nomor 53/PUU-XXI/2023 yang menghendaki agar masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi tidak dapat diterima.

Hal itu ditanggapi Teddy Gusnaidi dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa ada benarnya apa yang dikatakannya bahwa gugatan soal jabatan ketum parpol hanya gimmick lucu-lucuan.

"Tuh benerkan apa kata Partai Garuda.. gugatan soal jabatan ketum Parpol hanya gimmick lucu-lucuan. MK pun sependapat dengan Partai Garuda. Yang lain udah pada serius nanggepinnya," ujar Teddy Gusnaidi dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @TeddGus, Jumat (14/7).


Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan terhadap uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), Selasa (27/6/2023).


“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menganggap pemohon tak serius.


Adapun sebelumnya, Partai Garuda menilai gugatan tersebut sebatas lucu-lucuan dan merupakan gimmick. Hal tersebut ditegaskan oleh Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi.

"Ada yang menggugat masa jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK. Penggugat ingin agar masa jabatan Ketua Umum Partai Politik dibatasi 2 periode sama seperti kepala daerah dan Presiden. Tentu hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh Partai Politik, karena ini bukan gugatan serius, tapi gimmick menjelang Pemilu," ujar Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Selasa (27/6/2023).

Juru Bicara Partai Garuda ini menyebut gugatan itu sebatas lucu-lucuan karen penggugat harus mampu membuktikan bahwa Ketua Umum Partai Politik itu memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden maupun Kepala Daerah.

"Dan penggugat harus membuktikan bahwa kebijakan Ketua Umum Partai Politik wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus Partai Politik. Tentu saja tidak akan bisa membuktikan," kata Teddy.


Menurut Teddy, setelah sekian lama berbagai permohonan ke MK serius semuanya, tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai, lanjutnya, tidak perlu merespon secara berlebihan gimmick ini, respon secara lucu-lucuan saja.


"Tapi tentu MK wajib menanggapi serius permohonan ini, karena siapapun sah-sah saja melakukan gugatan, walaupun hasilnya sudah sama-sama kita ketahui bakal ditolak. Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya warga Nias bernama Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim. Mereka menggugat UU Parpol ke Makamah Konstitusi (MK).


Keduanya meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita