Miris! Ruko di Sintang Dilahap Api, Orang yang Datang Malah Jarah Lokasi Kebakaran hingga Pemilik Histeris

Miris! Ruko di Sintang Dilahap Api, Orang yang Datang Malah Jarah Lokasi Kebakaran hingga Pemilik Histeris

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kabar mengejutkan datang dari kawasan Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dikabarkan hangus membakar setidaknya 10 rumah toko (ruko).

Kebakaran kawasan Pasar Sungai Durian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (11/07) malam.

Kebakaran tersebut viral usai sebuah video berdurasi kurang dari 1 menit beredar di sosial media.

Namun bukannya fokus memadamkan api, video tersebut menyoroti sejumlah ruko yang malah dijarah diduga oleh pemulung demi memanfaatkan situasi.


Dalam video yang turut dibagikan oleh akun Instagram @infokapuashulu.id, terlihat sejumlah pemulung asik menjarah tanpa mempedulikan seorang wanita diduga pemilik salah satu ruko yang histeris melihat barang-barang miliknya diambil warga.

"Pergilah! Tolonglah! Gak punya hati ya kalian semua?!" Histeris seorang wanita diduga pemilik toko dalam video unggahan @infokapuashulu.id yang dikutip suarakalbar.id pada Senin siang.


Wanita tersebut terdengar amat sedih melihat para pemulung tak berhenti melakukan penjarahan padahal dirinya telah berulang kali memberikan teguran.

"Tinggalkan barangnya semua! Kalian masih kek gitu, tega kalian!" Tambah wanita tersebut berteriak.

Meskipun demikian para pemulung terus memunguti barang-barang yang masih layak dan kemudian membawanya kabur.


Video tersebut lantas viral dan mendapatkan banyak perhatian publik, tak sedikit netizen yang mengecam perbuatan para pelaku penjarahan tersebut.

"Rendah sekali kualitas hidup SDM kita ya..," tulis @rua***

"Cukup prihatin. Sudah susah, di bikin susah lagi," tulis @yay**

"Gak ada hati dan simpati, miris," tambah netizen lainnya.

Tindak penjarahan atau pencurian disaat terjadinya bencana diketahui dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (2) KUHP yang berbunyi "Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang" dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 7 tahun.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita