GELORA.CO -Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20) atau Bripda IDF yang tewas di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor disebut sempat curhat ke sang kekasih sebelum dinyatakan tewas karena tertembak seniornya.
Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang menyebutkan bahwa korban kerap dicekoki minuman keras oleh seniornya. Ia menduga korban sengaja dibunuh karena menolak ajakan senior tersebut.
"Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum.
Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras/beralkohol. Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," kata Jajang kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Menurut Jajang, senior tersebut adalah Bripka IG (33) sesama anggota Densus 88 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius.
"Yang kami dapatkan keterangan hanya dari seniornya, kami duga tersangka IG," ungkapnya.
Sebelum tewas, Jajang mengatakan bahwa Bripda Ignatius sempat bercerita kepada kekasihnya mengenai perlakuan seniornya. Bripda Ignatius mengaku ketakutan setiap kali ada kegiatan bersama seniornya tersebut.
"Sebelum almarhum IDF meninggal almarhum IDF sering curhat ke pacarnya bahwa sudah enggak kuat lagi dan ketakutan dengan perilaku seniornya. Oleh sebab itu, almarhum sering berpesan minta doa kalau ada kegiatan pertemuan dengan seniornya," ungkap Jajang.
Atas temuan tersebut, keluarga Bripda Ignatius rencananya akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana. Jajang memastikan akan turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa riwayat percakapan dari korban kepada kekasih dan keluarga.
"Semua bukti akan kami serahkan dan paparkan nanti," jelasnya.
Mabuk dan Pamer Senpi Ilegal
Dalam perkara ini, Polres Bogor diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Menurut penuturan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Bripda IMS (23) sempat memperlihatkan senjata api atau senpi ilegal kepada dua temannya sebelum peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius terjadi. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AN dan AY yang juga merupakan anggota Polri.
Rio menuturkan, Bripda IMS awalnya bersama AY berkumpul di kamar AN di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.40 WIB. Ketika itu mereka bertiga mengonsumsi minuman beralkohol alias mabuk.
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Setelah memperlihatkan senpi tersebut kepada AN dan AY, Bripda IMS kemudian memasukannya ke dalam tas dalam kondisi magasin terpasang.
Sekitar pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius datang. Berdasar keterangan AN dan AY, Bripda IMS saat itu kembali memperlihatkan senpi ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
"Saat tersangka (Bripda IMS) menunjukkan senjata api terbaru kepada korban tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," jelas Rio.
Peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius menurut Rio hanya berlasung berkisar 3 menit. Perhitungan ini merujuk pada barang bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Sumber: suara