Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Berkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 5 Miliar

Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Berkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 5 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presenter MT alias Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Mario Teguh dilayangkan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen pada 19 Juni 2023.

"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT (Mario Teguh) dan kemudian LP nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Djamamaludin Koedoeboen, Kamis (13/7/2023).

Kemudian Djamaludin mengungkapkan kliennya melaporkan motivator Indonesia ini ke polisi yang dianggap melakukan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.

"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar," ujarnya.

Tidak hanya Mario Teguh, sang istri juga ikut dilaporkan dalam kasus tersebut lantaran menjadi brand ambassador. 

"Iya, beliau selaku BA sekaligus juga istrinya Jadi kita ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," lanjut Djamaludin Koedoeboen.

MT dianggap telah menjanjikan keuntungan namun tidak kunjung didapatkan.

"Perjanjiannya adalah bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau itu klien kami omzet nya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan dan untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan," tuturnya.

"Itu sudah diberikan namun pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan dan diimingi oleh orang tersebut, pungkasnya.

Laporan terhadap Mario Teguh tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita