Mantan Relawan Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel Ilegal Senilai Rp5,7 Triliun

Mantan Relawan Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel Ilegal Senilai Rp5,7 Triliun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Windu Aji Sutanto atau WAS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Windu Aji yang sebelumnya dikenal sebagai mantan relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Adapun, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp5,7 triliun.

"Ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Karya Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana pada Rabu, 18 Juli 2023.

Selain Windu Aji Sutanto, ada empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial HW selaku General Manager PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama, GL selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining, OS selaku Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining.

"Dan bertambah menjadi lima tersangka yaitu WAS," ucapnya.

Ketut membeberkan, kasus ini bermula dari adanya kerja sama operasional antara PT. Antam dengan PT. Lawu Agung Mining serta perusahaan daerah Sulawesi Tenggara atau perusahaan daerah Konawe Utara. Tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.

"Modus WAS yaitu dengan menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya dari PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo seolah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam. Kemudian dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam," ungkapnya.

Dari hasil perjanjian KSO, kata dia, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam. Sedangkan, PT. Lawu Agung Mining hanya mendapat upah sebagai kontraktor pertambangan.

Namun, lanjut Ketut, PT. Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan tambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli tapi palsu.

"Tersangka WAS ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung," jelas Ketut.

Dalam kesempatan itu, Ketut juga membenarkan bahwa Windu Aji memiliki keterkaitan dengan nama-nama saksi terkait kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

"Banyak yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," tandas Ketut.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita