GELORA.CO -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan tetap fokus pada kasus hukum Panji Gumilang sehingga tidak akan terkecoh gugatan yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun terhadap dirinya.
"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tidak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud dalam pernyataannya, dikutip Liberte Suara, Sabtu (22/7/2023).
Mahfud menduga gugatan Panji Gumilang terhadapnya merupakan cara mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedang berjalan.
"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, kasus Panji Gumilang merupakan urusan pidana dengan dasar dugaan yang resmi sehingga ada kekhawatiran kasus utamanya luput dari perhatian lantaran berubah menjadi persoalan perdata.
"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tegas Mahfud.
"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng saja," jelas Mahfud.
Menko Polhukam mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang tanpa persiapan lantaran hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji Gumilang atas logikanya.
"Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja ... Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal," pungkas Mahfud.
Sumber: suara