Mahfud MD Ungkap Sinyal Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bahkan Sebut Rekening Janggal Ini, Katanya...

Mahfud MD Ungkap Sinyal Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bahkan Sebut Rekening Janggal Ini, Katanya...

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Di tengah proses hukum yang dijalani oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun atas kasus dugaan penistaan agama. Menko Polhukam Mahfud MD ungkap sinyal Panji Gumilang jadi tersangka. 

Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini belakangan menuai beragam kritikan, mulai dari ajaran agama Islam yang diduga menyimpang hingga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9. 

Ponpes Al-Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Salat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perbincangan publik. 

Tak hanya itu, media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan gaya azan sholat jumat yang dikumandangkan oleh santri di Ponpes Al-Zaytun, tampak menggunakan gerakan tangan dan tidak menghadap kiblat. 

 Diketahui sebelumnya pemimpin Ponpes Al- Zaytun, Panji Gumilang, sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Senin (03/07/2023).  

Pemeriksaan yang dilakukan selama sekitar 8 jam tersebut membahas mengenai dugaan kasus penistaan agama. 

Kini proses hukum Panji Gumilang memasuki babak baru, hal itu didasarkan atas status pemeriksaan terhadap Panji Gumilang yang telah naik ke tahap penyidikan. 

"Panji Gumilang sebagai pimpinan, beberapa tindak pidana akan kita proses karena memang itu dugaannya kuat sekali," ujar Mahfud MD yang dilansir tayanga Kabar Hari Ini tvOne. "Yang pertama dugaan tadi yang sudah dilaporkan oleh masyarakat dan sekarang sudah masuk penyidikan," tuturnya. 

Mahfud MD menyebutkan bahwa jika telah masuk tahap penyidikan, artinya sudah benar terjadinya tindak pidana sudah ada dan disangka sudah ada. "Tinggal siapa sekarang tersangkanya, itu nanti akan dikristalisasi dari hasil gelar perkara dan pengumuman yang sudah sudah," jelasnya. 

Tak hanya tindak pidana, Mahfud MD juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke bareskrim Polri. 

 TPPU itu menyangkut penyalahgunaan dana BOS serta pelanggaran terhadap undang-undang Yayasan tentang kepemilikan aset serta penipuan dan pemalsuan. 

Tercatat dari 367 rekening Yayasan Al-Zaytun PPATK telah membekukan 145 rekening. "Dari saya sebagai ketua TPPU (tim pemberantasan tindak pidana pencucian uang) dimana sekretarisnya adalah PPATK. 

Nah itu sudah menemukan dugaan tindak pidana dalam dua hal. Satu, tindak pidana pencucian uang," ungkap Mahfud MD. 

Mantan Ketua MK ini mengungkapkan bahwa tindak  pidana penculikan uang itu menyangkut, misalnya penyalahgunaan dana BOS yang diberikan oleh pemerintah. 

"Kemudian penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap undang-undang Yayasan tentang kepemilikan aset, kemudian penipuan dan pemalsuan, itu sekali lagi dugaan yang sudah kami sampaikan ke Polri," tegasnya. 

"Untuk langkah-langkah yang menyangkut pencucian uang, kita sudah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang ditemukan oleh PPATK," sambung ucap Mahfud MD/  Selain ditangani Menko Polhukam dan Mabes Polri, kasus yang menjerat Panji Gumilang kini sedang ditangani pula oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) serta Pemprov Jawa Barat.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita