Komisi III DPR Heran KPK Minta Maaf: Segera Jelaskan Seterang-terangnya pada Rakyat

Komisi III DPR Heran KPK Minta Maaf: Segera Jelaskan Seterang-terangnya pada Rakyat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyoroti permintaan maaf yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait penetapan dua anggota militer aktif sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas.

Hal tersebut ditanggapi Benny Harman melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Benny Harman mengherankan sikap dari Wakil Ketua KPK itu. Ia pun melontarkan pertanyaan apakah memang ada yang terjadi di KPK.

Benny Harman pun langsung meminta agar KPK memberikan penjelasan sejelas-jelasnya agar rakyat mengerti yang terjadi dalam tubuh KPK.


"KPK minta maaf? Ada apa dengan KPK? Segera jelaskan masalah ini seterang-terangnya kepada rakyat agar rakyat mengerti apa sebenarnya yang terjadi ddalam tubuh KPK," ujar Benny Harman dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @BennyHarmanID, Minggu (30/7).

Benny Harman pun mentatakan bahwa jika KPK salah secara hukum, kesalahannya harus dikoreksi menurut hukum. Tapi jika benar, maka lanjutkan prosesnya.

Sementara itu, diketahui bahwa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa KPK berbuat khilaf dengan menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Dua anggota yang dimaksud yaitu Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).


Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko keberatan dengan hal tersebut karena kemiliteran memiliki ketentuan dan aturannya sendiri dalam menangani perkara.

Usai KPK melakukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan jajarannya pada Jumat (28/7/2023), Johanis mengakui kekhilafan yang dilakukan oleh KPK.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” ujar Johanis, dikutip dari Suara.com.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita