Kemedikbudristek Usulkan Masa Perjanjian Kerja Guru PPPK Sampai BUP, Begini Respon Kemenpan RB

Kemedikbudristek Usulkan Masa Perjanjian Kerja Guru PPPK Sampai BUP, Begini Respon Kemenpan RB

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pof. Nunuk Suryani menyebutkan Kementerian PAN RB, menyambut baik usulan Kemendikbudristek soal usulan masa perjanjian Kerja (PK) guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun (BUP).

Menurut Prof Nunuk Suryani, usulan masa Perjanjian Kerja sampai BUP, tersebut untuk efesiensi proses rekrutmen PPPK guru.

Dipantau garut.suara.com dari akun instagram pribadi Prof Nunuk Suryani, dirinya berharap usulan Kemendikbudristek dapat terealisasi.


"Alhamdulilah Kemendikbudristek menyambut baik," tulis Prof Nunuk Suryani pada akun instagram pribadinya.



Tentu saja harapan Dirjen GTK itu, menjadi keinginan ribuan guru PPPK, sejak lama.

Prof Nunuk Suryani, tampak memposting jawaban surat dari Kemenpan RB, pada 14 Juli 2023.


Surat bernomor B/384/SM.02.03/2023 itu, terkait Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK jabatan Fungsional Guru.

Melihat surat tersebut, pada dasarnya kemenpan RB, merespon baik surat usulan yang dilayangkan sebelumnya oleh Dirjen GTK Kemednikbudristek.

Dalam surat jawaban Kemenpan RB, dituliskan terkait regulasi yang mengatur masa perjanjian kerja PPPK sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.



Artinya, sangat jelas, bahwa perpanjangan perjanjian Kerja PPPK tidak bisa dilakukan hingga BUP, karena belum terdapat pasal terkait hal itu.

Pasal 37 PP Nomor 49 tahun 2018, terutama di ayat 2, disebutkan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara itu, terkait masa hubungan kerja PPPK, juga diatur dalam Permenpan RB nomor 70 Tahun 2020, tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Dari kedua regulasi tersebut, tidak mudah untuk mewujudkan harapan Kemendokbudristek, termasuk guru PPPK, untuk menghapus periode perjanjian kerja, kecuali melakukan revisi secara besar-besaran, mulai dari PP, hingga turunannya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita