GELORA.CO - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan pemanggilan terhadap Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tergantung pada kebutuhan penyidik.
“Penyidik yang lebih tahu apakah diperlukan dalam rangka pembuktian atau tidak,” kata Ketut kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 18 Juli 2023.
Meski demikian, Ketut mengatakan kemungkinan penyidik untuk memanggil Happy tetap ada. Pemanggilan tersebut, kata Ketut, tergantung pada alat bukti yang dimiliki penyidik.
Nama Happy masuk pusaran penyidikan kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI. Hapsoro Sukmonohadi merupakan suami Ketua DPR Puan Maharani. Happy memiliki 99 persen saham PT Basis Utama Prima. Adapun Direktur Utama PT Basis Utama Prima adalah Muhammad Yusrizki Muliawan, yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membantah kabar bahwa Happy Hapsoro terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara base transciever station atau BTS.
"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sama sekali tidak benar," kata dia saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Senin, 29 Mei 2023.
Menurut Hasto, korupsi BTS yang terjadi saat ini mestinya dimulai dari pemegang mandat, pemegang kewenangan atas penggunaan anggaran yang ada. "Yaitu adalah Kominfo," ucapnya.
Lalu Hasto menekankan bahwa isu soal terlibatnya suami Puan dalam korupsi BTS sama sekali tidak benar.
"Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Dalam sidang dakwaan 27 Juni lalu, jaksa penuntut umum mengatakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, memerintahkan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, agar Tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan menggarap pekerjaan power system penyediaan Infrastruktur menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Perintah ini disampaikan oleh Plate sekitar awal 2021 di ruang kerjanya. Ia memerintahkan Anang agar bertemu Yusrizki untuk membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G.
“Atas perintah Plate, Anang bertemu dengan Irwan Hermawan dan menyampaikan perintah Terdakwa Johnny Gerard Plate,” kata jaksa.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, salah satu perusahaan yang menjadi bagian konsorsium proyek BAKTI.
Perintah Plate adalah supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI, yang meliputi battery dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki.
Saat bertemu Anang, Yusrizki menyampaikan bahwa ia sedang melakukan proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang. Yusrizki mengatakan telah menemui Deng selaku Direktur FiberHome yang mewakili Konsorsium FiberHome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) untuk pengadaan Paket 1 dan 2. Kemudian, ia juga menemui Alfi Asman, Direktur PT Lintasarta yang mewakili Konsorsium Lintasarta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3.
“Ketiga, ia menemui Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan Paket 4 dan 5,” ujar jaksa.
Dalam Pertemuan tersebut Yusrizki meminta pekerjaan pengadaan power system, uang meliputi battery dan solar panel, agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI. Lantas, ia merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5.
Selanjutnya, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU), dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI), memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Kemudian ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.
Setelah ketiga perusahaan ini melakukan pekerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Yusrizli menerima uang senilai USD 2,5 juta dari Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Perusahaan Jemy merupakan perusahaan subkontraktor proyek menara BTS ini.
Selain dari Jemy, Yusrizli juga menerima Rp 50 miliar dari Rohadi. Uang ini merupakan hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3.
“Setelah Yusrizki menerima uang tersebut, kemudian Windi Purnawa (orang kepercayaan Irwan Hermawan) atas perintah Irwan Hermawan mengambil dari Jefri,” kata jaksa.
Uang tersebut dalam bentuk mata uang asing yang jumlahnya tidak diketahui dan dibungkus kantong plastik di Jalan Praja Dalam, Jakarta Selatan. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Irwan di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 serta infrastruktur pendukungnya, perusahaan konsorsium selaku penyedia mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain. Subkontrak dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu atau end to end, namun parsial per jenis kegiatan.
“Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistik sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi, provisioning dan Integrasi),” kata jaksa.
Adapun sebagian subkontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan Johnny G. Plate, pihak BAKTI, maupun pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber: tempo