GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus telah menerima uang USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar dari kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Lobi Gedung Jampidsus Komplek Kejagung RI, Kamis (13/7).
Setelah menerima, Kejagung bakal menelusuri asal usul dan kaitan uang itu dengan perkara. Namun, menurut keterangan Maqdir, uang diberikan oleh seseorang inisial S.
Meski begitu, guna mengecek kebenarannya pihak Kejagung bakal melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.
"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi.
Sebelumnya, Maqdir Ismail membawa uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 Miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (13/7).
Maqdir tiba di Kejagung sekitar pukul 10.11 WIB menggunakan jas hitam dan ditemani seseorang yang membawa segepok uang dolar tersebut.
"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah ia terima," kata Maqdir.
Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dari pihak swasta dalam bentuk USD. Uang tersebut diduga bersumber dari korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Sumber: rmol