KDRT Trending di Indonesia, Twitter Dihebohkan Tersangka Pelaku Penyiksaan Istri Hamil 4 Bulan Tidak Ditahan

KDRT Trending di Indonesia, Twitter Dihebohkan Tersangka Pelaku Penyiksaan Istri Hamil 4 Bulan Tidak Ditahan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus penyiksaan istri yang sedang hamil 4 bulan diposting oleh akun @kegblgnunfaedh ini sudah dilihat 284 ribu kali postingan tanggal 14 Juli 2023, padahal baru diposting tiga jam. 

Akun tersebut juga memposting foto wanita yang disamarkan namun terlihat seperti ada bekas-bekas luka. tidak dapat dipastikan apakah foto tersebut wajah perempuan dalam video tersebut. 

Terlihat dari video yang diunggah seorang tersangka pelaku penyiksaan sedang memiting leher seorang perempuan. Kabarnya hal tersebut terjadi di daerah Serpong Utara, tangerang Selatan. 


Video dengan tag @viralciledug memperlihatkan seorang wanita dengan berdaster putih dipiting lehernya diseret di dekat mobil sedan. 


Tidak jelas apa yang diucapkan tersangka pelaku namun terdengar tangisan perempuan yang dipiting lehernya. Pada detik 01 s.d. 03 sebenarnya di samping mobil tersebut terlihat kepala seorang pria, namun tidak ada reaksi apapun. 

Satu-satu ucapan yang jelas yaitu “Ikut jalan ke kantor Polisi” diselingi anjing menggonggong. 


Di akhir video terlihat beberapa orang yang menyaksikan kejadian tersebut.  Ternyata postingan tersebut sudah diposting sebelumnya oleh akun @Pai_C1 dan dilihat 713 ribu kali aku tersebut memposting:


“Seorang wanita sedang hamil 4 bulan dianiaya dan diseret suami sendiri di kontrakan, serpong park Tangsel. Ibu korban coba lerai juga ikut dipukul. Keluarga melaporkan pelaku ke polisi tapi dibebaskan alasan tindak pidana ringan”.


Dilansir dari CNN Indonesia. Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto membenarkan peristiwa itu. Ia juga menyebut suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka. tersangka dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. 

Siswanto juga menerangkan ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Syarat formil itu di antaranya tersangka akan mengulangi perbuatan, berpotensi melarikan diri, hingga potensi menghilangkan barang bukti. Sedangkan syarat material yakni ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sehingga tidak dilakukan penahanan.

Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 

Catatan Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2023:
Secara umum, jumlah pengaduan kasus menurun pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi 457.895 dari 459.094. Penurunan pelaporan dihimpun dari data lembaga layanan dan Badilag. Sementara pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat menjadi 4371 dari 4322 kasus. Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus /hari.

Sebanyak 339.782 dari total pengaduan tersebut adalah kekerasan berbasis gender (KBG), yang 3442 di antaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Kekerasan di ranah personal masih mendominasi pelaporan kasus KBG, yaitu 99% atau 336.804 kasus. Pada pengaduan di Komnas Perempuan, kasus di ranah personal mencapai 61% atau 2.098 kasus. Untuk kasus di ranah publik, tercatat total 2978 kasus dimana 1.276 di antaranya dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Sementara itu, kasus kekerasan di ranah negara hanya ditemukan di Komnas Perempuan, dengan peningkatan hampir 2 kali lipat, dari 38 kasus di 2021 menjadi 68 kasus di 2022. 

Kekerasan yang terjadi di ranah personal diantaranya Kekerasan oleh Mantan Pacar tercatat 713 kasus yang paling banyak diadukan. Berikutnya Kekerasan terhadap Istri (622 kasus), Kekerasan Dalam Pacaran (422 kasus), Kekerasan terhadap Anak Perempuan (140 kasus), KDRT/RP lain seperti: kekerasan terhadap menantu, sepupu, kakak/adik ipar atau kerabat lain (111 kasus), dan Kekerasan Mantan Suami (90 kasus). Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ranah personal adalah kekerasan psikis. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita