Kagetnya Sejumlah Warga di Jateng, Sertifikat Tanah Jaminan Utang Tiba-tiba Sudah Balik Nama di BPN

Kagetnya Sejumlah Warga di Jateng, Sertifikat Tanah Jaminan Utang Tiba-tiba Sudah Balik Nama di BPN

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejumlah warga di wilayah Garon Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah resah. Penyebabnya, sertifikat tanah mereka telah dibalik nama saat dijadikan jaminan utang.

Hal ini dialami oleh Edi Juwandi Yanto. Dia mengatakan permasalahan yang dialami warga bermula saat mereka meminjam uang kepada seseorang yang berinisial NS.

"Dia memiliki vila di Sumowono, tapi domisili di Kota Semarang. Besaran pinjaman tiap warga berbeda-beda, mulai Rp 30 juta, yang paling banyak saya Rp 250 juta," jelasnya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

"Untuk besaran bunga berbeda-beda juga mulai 5 sampai 10 persen tergantung kesepakatan. Itu bunga ada yang per bulan dan tahun," kata Edi.

Edi mengaku meminjam uang Rp 250 juta dengan akad pada 25 April 2018. Dia menggunakan uang pinjaman tersebut untuk membangun kandang ayam.

"Masa pinjam satu tahun, dan bisa diperpajang. Jadi saya jatuh tempo pada 25 April 2019," jelasnya.

Masalah mulai muncul saat Edi berniat melunasi utangnya. Dia mengaku kesulitan menghubungi NS saat ingin membayar utangnya. 

"Saya berniat melunasi utang Rp 250 juta menjadi Rp 400 juta pada 15 hari sebelum jatuh tempo. Tapi ternyata pemberi utang tersebut sulit dihubungi.  Kalau merespons alasannya pasti ke luar kota. Jadi tidak pernah bertemu," paparnya.

"Ini kan aneh, biasanya yang utang dikejar-kejar. Tapi kita yang mau membayar, malah yang mengejar dan mencari kepastian," ungkapnya.

Ternyata persoalan tersebut tidak hanya dialami Edi tapi ada warga lainnya yang berutang ke NS.

"Kalau yang utang itu puluhan orang. Tapi ini yang mengadu ke DPRD ada delapan warga. Karena sertifikatnya sudah dibalik nama," ungkapnya.

Dia mengetahui sertifikat miliknya telah dibalik nama, setelah mengecek ke BPN Kabupaten Semarang.

"Kita kaget, kok dibalik nama, padahal itu jaminan utang, bukan jual beli. Tanah saya seluas 3.900 meter persegi, kalau dijual sampai Rp 1,5 miliar," kata Edi.

Menurut Edi, para peminjam uang beritikad baik dengan mengembalikan sesuai kesepakatan.

"Ada yang utang Rp 30 juta mengembalikan Rp 130 juta, ya bisa dibilang ini renternir. Tapi memang saat itu butuh uang, jadi kami ingin proses cepat dan yang penting dapat uang untuk modal usaha," jelasnya.

Edi berharap dengan mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, ada solusi dan pendampingan terhadap kejadian yang dialami warga.

"Terus terang, kami berharap ada peran serta dari DPRD dalam kami memerjuangkan hak," ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan aduan warga terkait kasus sertifikat tersebut telah diterimanya.

"Namun kami minta warga bersurat, jadi bisa diterima secara resmi untuk audensi dan ada rekomendasi secara lembaga. Kami akan mendampingi warga," pungkasnya. 

Sumber: kompas
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita