GELORA.CO - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur resmi memberhentikan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Norhadin, setelah orang tua murid mengeluhkan kontroversi harga seragam SMA menjadi Rp 2,3 juta.
“Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan wali murid untuk membeli seragam di koperasi sekolah. Tidak tidak boleh ada paksaan,” kata Aries dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh bacaini.id mitra Teras.id, pada Selasa, 25 Juli 2023.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan Norhadin dinonaktifkan setelah pihaknya mengirimkan tim untuk mengusut masalah tersebut.
Menurutnya, tim yang diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan memperoleh fakta adanya pelanggaran SOP oleh pihak sekolah. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan menonaktifkan Norhadin, selaku Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru.
“Ya kami sudah menonaktifkan Kepala SMAN 1 Kedungwaru. Kami juga tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pemimpin lembaga pendidikan lain jika ditemukan persoalan yang sama,” ujarnya.
Informasi harga seragam dinilai terlalu mahal dan membebani wali murid siswa. Menyikapi persoalan yang terus berlarut-larut, Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) Jatim meliburkan sementara SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung.
Sebelumnya, harga seragam di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tulungagung, Jawa Timur, menjadi sorotan karena dinilai terlalu mahal. Di SMAN 1 Kedungwaru, orang tua mengeluhkan harga paket seragam sekolah.
Sempat beredar kabar bahwa Dinas Pendidikan Jatim pun turut terlibat dalam distribusi baju seragam tersebut, namun Aries dengan tegas membantahnya.
Aries menjelaskan, Dindik Jatim tidak pernah menginstruksikannya untuk menjadi penyalur baju seragam, menurutnya, Dindik Jatim hanya mengatur kebijakan dan program peningkatan mutu pendidikan.
Menyikapi persoalan yang terus berlarut-larut, Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) Jatim meliburkan sementara SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung. Dari surat edaran tersebut terlihat jelas bahwa orang tua siswa bebas mendapatkan seragam sekolah untuk anaknya dari pihak manapun.
Sementara itu, dalam tudingan sumbangan kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan, Dindik Jatim tidak ada instruksi untuk menunjuk siapa pun untuk mendistribusikan seragam sekolah.
Itu sebabnya Aries mencontohkan, para orang tua yang menolak penyerahan seragam yang dijual di koperasi berhak menolak membeli dari koperasi. Menurutnya, orang tua berhak menolak tawaran seragam yang dijual di koperasi sekolah tanpa membelinya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Dinas Pendidikan Jatim memantau dan mengevaluasi tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan.
Kebebasan memperoleh seragam ini diatur dalam ketentuan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sekolah juga harus memberikan waktu toleransi kepada siswa yang tidak dapat mengenakan seragam sekolah sebelum mengikuti proses pembelajaran.
Jika kemudian ditemukan masalah yang sama, Aries mengatakan, tidak segan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pimpinan lembaga dalam hal ini kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB.
Sumber: tempo