GELORA.CO -Pengakuan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mendapat arahan Presiden Joko Widodo untuk membangun proyek base transceiver station (BTS) 4G pada 2020-2022 menjadi diskusi hangat.
Terlebih Johnny mengaku proyek itu bukan inisiatif atau keinginan pribadinya.
Menanggapi itu, Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, enggan berspekulasi mengenai asumsi liar terkait proses hukum yang menjerat Johnny.
Dia justru mempertanyakan arahan Presiden Jokowi yang dimaksudkan mantan Sekjen Partai Nasdem itu. Sebab, arahan presiden kepada para pembantunya di kabinet adalah hal yang lazim.
“Kalau ada perintah, perintah yang mana? Namanya Presiden tentu memberi perintah pada pembantunya namanya menteri,” tegas Pacul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).
Pacul meyakini bahwa tidak akan mungkin seorang Kepala Negara memerintahkan para menterinya untuk bertindak korup.
“Perintah yang mana? Apakah ada perintah yang mohon maaf, perintah, misalnya, woi kamu lakukan korupsi, yo ndak mungkin lah. Ngawur itu,” pungkasnya.
Dalam sidang dengan agenda membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa kemarin (4/7), penasihat hukum Johnny G. Plate, Dion Pongkor mengungkap bahwa proyek BTS tersebut bukan keinginan pribadi kliennya. Namun, proyek itu merupakan arahan dari Presiden Jokowi.
“Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan 'merampok uang negara', apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021?"2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian," ujar Dion.
"Padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021?"2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," sambung Dion.
Sumber: RMOL