Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Pierre Gruno Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Pierre Gruno Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres  Metro Jaya atas kasus penganiayaan. Pierre  Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Pierre Gruno dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Yang bersangkutan (Pierre Gruno) dijerat  dengan Pasal 351 KUHP tentang  penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun  penjara," ungkap Irwandhy Idrus dalam  konferensi pers, Jumat (14/7/2023).


Lebih lanjut, Irwandy menambahkan, polisi  telah mengumpulkan bukti-bukti adanya tindak pidana dari perbuatan yang dilakukan Pierre Gruno. Seperti Rekaman  CCTV dan pakaian korban.



"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," ujarnya.

"Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban," tandasnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita