Istri Hamil Muda di Tangerang Dihajar Suami hingga Babak Belur, Pelaku Dibebaskan karena Cuma Tipiring

Istri Hamil Muda di Tangerang Dihajar Suami hingga Babak Belur, Pelaku Dibebaskan karena Cuma Tipiring

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Peristiwa mengerikan menimpa seorang istri di Tangerang. Perempuan yang tengah hamil muda tersebut dianiaya secara sadis oleh sang suami.

Dalam video singkat yang diunggah akun @majeliskopi08, terlihat dari kejauhan seorang perempuan yang diduga istrinya tengah diseret oleh suaminya.

Terdengar suaranya meronta minta ampun. Tapi sang suami justru suaranya makin meninggi dengan tetap menganiayanya. 


Dari keterangan video, peristiwa mengerikan itu terjadi di perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Rabu subuh (12/7/2023) kemarin. 


Perempuan yang dianiaya itu merupakan istrinya yang tengah hamil empat bulan.

Aksi sang suami yang menganiaya istrinya yang tengah hamil muda itu sempat terhenti setelah pengurus lingkungan keluar dan melerai. 


"Namun pelaku yang masih tersulut emosi bahkan terus berusaha menantang, beruntung tidak ada satupun pengurus yang terpancing oleh pelaku," tulis keterangan video itu.

Kamis malam, ibu korban mengatakan berawal saat dirinya mendengar suara pintu terbuka, saat diperiksa terlihat pelaku sudah berada di dalam kamar korban dengan kondisi korban sudah terluka parah pada bagian hidung.

Dirinya yang berusaha melerai justru ikut terkena pukul pelaku di kepala. melihat itu, korban berusaha mencari pertolongan dengan kabur lewat jendela namun dikejar hingga akhirnya tertangkap di halaman dan menjadi pelampiasan kemarahan pelaku.


"Korban pun ditindih dan terus dipukuli pelaku, tetangga yang mendengar suara kegaduhan berhamburan keluar dan langsung menolong korban serta menangkap pelaku," lanjutnya.

Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.

Mendapat informasi tersebut publik pun mendidih dan geram dengan keputusan polisi melepaskan kembali suami pelaku penganiayaan itu.

"Keji dan Kejam dianggap tindak pidana ringan?? Maka ny pelaku mengulang lagi kelakuannya, polisi kurang preventif, tunggu nyawa melayang atw nunggu viral dulu??" kata netizen.

"Yang bener aja KDRT tindak pidana ringan?? Harus mati dlu ya korbannya baru jadi tindak pidana berat?' tanya netizen.

"Hey jantan bo lampha! Sini lo lawan gw.. paling demen gw ngadepin jantan tak bertelor yg suka ngantem bininya," kata netizen geram. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita