Imigrasi: 3.912 WNI Beralih Jadi WN Singapura, Usia Rata-rata 25-35 Tahun

Imigrasi: 3.912 WNI Beralih Jadi WN Singapura, Usia Rata-rata 25-35 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ditjen Imigrasi mengungkap data yang cukup mengejutkan. Dalam tiga tahun terakhir, ada hampir 4 ribu Warga Negara Indonesia berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Singapura.

Data yang dimiliki Imigrasi, ada 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura sepanjang tahun 2019-2022. Artinya sekitar 1.000 orang per tahunnya.

"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (13/7).

"Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” sambungnya.

Terkait adanya fenomena ini, Silmy Karim menyinggung soal kebijakan Global Talent Visa. Ia berharap kebijakan itu menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia

Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya. Guna berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan Imigrasi dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain:

- Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah; atau

- Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal;

- Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.

Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari pemerintah Indonesia.

Saat ini, kata Silmy, Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat.

Silmy menyebut bahwa kebijakan/program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara. Menurut dia, di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.

"Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa," pungkas Silmy.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita