GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan yang menilai KPK lebih bagus tanpa ada OTT.
Dalam keterangannya, ICW mengatakan, Luhut harus banyak memperbanyak literatur soal pemberantasan korupsi. Sebab, dalam pemberantasan korupsi, tidak bisa hanya sekadar pencegahan melainkan dengan penindakan.
"ICW menyarankan kepada Luhut Binsar Panjaitan untuk lebih giat membaca literatur mengenai pemberantasan korupsi. Sebab, apa yang ia sampaikan berkenaan dengan upaya penindakan sebagai langkah terakhir, sepenuhnya keliru. Pemberantasan korupsi tidak bisa dipandang hanya mengedepankan pencegahan, namun harus berjalan beriringan dengan penindakan," demikian pernyataan ICW, Selasa (19/7).
ICW tidak sependapat dengan Luhut. Terlebih upaya penindakan korupsi sudah diatur dalam perundangan. ICW pun mengecam pernyataan Luhut yang menganggap upaya penindakan sebagai drama.
"ICW pun tidak paham apa yang Sdr Luhut maksud dengan drama dalam penindakan korupsi. Sebab, upaya penindakan itu adalah proses hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apalagi, muara penindakan adalah proses persidangan," ujarnya.
"Apakah yang ia maksud drama itu adalah proses hukum di hadapan persidangan? Jika itu yang ia maksud, maka Luhut telah melecehkan hukum," lanjut ICW.
OTT Antarkan Banyak Pejabat Masuk Bui
Lebih lanjut, ICW mengingatkan Indeks Persepsi Korupsi anjlok tahun 2022, dari 38 menjadi 34. Bahkan, KPK dalam berbagai survei tak lagi dipercayai masyarakat.
"Harusnya Luhut paham bahwa situasi pemberantasan korupsi di Indonesia sedang dalam fase mengkhawatirkan. Indeks Persepsi Korupsi anjlok tahun 2022, dari 38 menjadi 34. Selain itu, KPK yang Luhut banggakan itu tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Lagipun, apa yang dibanggakan? Kualitas penindakan jeblok, kuantitasnya anjlok, rentetan pelanggaran kode etik, baik level pimpinan maupun pegawai, silih berganti," jelasnya.
Terakhir, ICW juga menyinggung lewat OTT banyak pejabat yang telah diantarkan masuk bui. Pejabat itu dari level menteri hingga kepala daerah.
"Kami juga ingin ingatkan Luhut, OTT yang dikritik oleh dirinya itu telah mengantarkan banyak pejabat publik masuk bui. Mulai dari level Menteri, pimpinan lembaga negara, hingga kepala daerah," bebernya.
"Oleh sebab itu, ICW berharap kepada Luhut agar tidak asal bicara. Jika kurang memahami suatu isu, jauh lebih baik untuk belajar terlebih dahulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan menilai fungsi pencegahan KPK harus dikedepankan dibanding fungsi penindakan. Ia tidak mempermasalahkan OTT KPK yang sedikit.
"Kalau OTT-nya enggak ada, malah lebih bagus, tapi pencegahannya lebih baik," kata Luhut usai menghadiri acara 'Stranas PK: Kok Bisa Rapor Logistik Turun Saat Pelabuhan di Indonesia 20 Besar Terbaik Dunia' di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/7).
Menurut Luhut, bila fungsi pencegahan baik, maka secara otomatis penindakan juga semakin kecil. Sehingga pencegahan korupsi perlu diperkuat.
Sumber: kumparan